SELONG – Polres Lombok Timur telah menaikkan status penanganan kasus investasi bodong PT Losinta Group dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat Polres Lombok Timur akan menetapkan tersangka.
Jumlah korban tertipu oleh praktek investasi bodong yang dijalankan Losinta Group ini sebanyak 7.662 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Total uang yang telah disetor mencapai Rp 300 miliar.” Korbannya ada yang dari Madura, Riau, Medan, dan Jakarta, Lombok dan provinsi lainnya. Bahkan ada satu orang yang menyetor uang sampai Rp 7 miliar,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi kemarin.
Sampai saat ini yang telah melapor sebanyak delapan orang dengan total uang yang telah mereka setor sekitar Rp 50 miliar. Sejak kasus ini ditangani berbagai pihak terkait telah dipanggil, terutama para korban. Dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan indikasi awal investasi bodong yang dijalankan oleh pasangan suami-istri, PJ dan M. Polisi lalu menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.”Sejauh ini sudah kita minta keterangan 21 saksi administrasi yang pernah bekerja di PT Losinta termasuk juga saksi dari pelapor. Total saksi yang telah dimintai keterangan 40 orang,” terangnya.
Dari keterangan para saksi, uang yang disetor para korban masuk ke rekening Direktur Utama dan rekening istrinya, M. “ Pelaku ini adalah residivis. Sebelumnya pernah ditahan di Kalimantan dalam kasus yang sama. Awal Losinta itu namanya Inoc kemudia diubah menjadi Losinta. Inoc tak ada izinnya. Tapi Losinta baru ada izin berupa izin usaha koperasi,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kapan penetapan tersangka, Hilmi menjawab untuk sementara pihaknya masih fokus mengumpulkan barang bukti. Termasuk juga menelusuri keberadaan aset Losinta ini untuk disita. Baru setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka. “ Sedangkan terduga pelaku sendiri untuk sementara ini mereka tetap kooperatif,” tandasnya.(lie)