Uang Kerohiman KEK Mandalika Tuntas Dibayar

Uang Kerohiman KEK Mandalika Tuntas Dibayar
TUNTAS : Inilah warga penggarap tanah negara di KEK Mandalika yang diberikan uang kerohiman pada tahap ketiga di RRU Kantor Gubernur, Rabu kemarin (7/6). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) akhirnya melakukan pembayaran uang kerohiman tahap terakhir kepada para penggarap lahan negara di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta Lombok Tengah.

Pembayaran tahap terakhir tersebut dilakukan di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Rabu kemarin (7/6). Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Edwin Hidayat Abdullah sebagai perwakilan pemerintah pusat menyampaikan, pembayaran uang kerohiman tahap terakhir atau ketiga tersebut diberikan kepada 35 warga. “Penyelesaian pembayaran ini berdasarkan hasil rapat terbatas dan SK Gubernur NTB yang didukung oleh data-data dari tim verifikasi,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Dalam kesempatan tersebut, Edwin menyampaikan banyak terimakasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang telah memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian permasalahan di KEK Mandalika. “Uang kerohiman sudah selesai, minggu depan yang harus dilakukan ITDC mempercepat pembangunan KEK Mandalika,” pesannya.

Dana kerohiman tahap ketiga yang diserahkan tersebut, mencapai nominal lebih dari Rp 10 miliar untuk  35 orang penggarap. Sebelumnya, apda tahap pertama telah diserahkan senilai Rp 12 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 10 miliar kepada 25 orang.

Di tempat yang sama, ketua tim penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli mengatakan, timnya telah bekerja melakukan verifikasi dan identifikasi sejak tanggal 26 Oktober 2016. “Tim bekerja hampir 6 bulan sesuai dengan ketentuan, tahapan dan pedoman yang telah disepakati. Di mana ada 109,6 hektare lahan bermasalah yang ada di 13 titik,” terangnya.

[postingan number=5 tag=”mandalika”]

Sesuai arahan gubernur  pada rapat koordinasi terakhir, tugas tim sudah selesai. Semuanya telah dilakukan sesuai aturan hingga pembayaran tahap akhir. Apabila ada yang masih keberatan, dipersilakan melakukan gugatan. Tim disebutnya, tentunya tidak ingin memberikan sesuatu kepada yang bukan haknya. ‘’ Semua orang bisa mengatakan haknya dan mengklaim,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolda NTB usai pembayaran uang kerohiman tahap terakhir di kantor gubernur. Misalnya kata Kapolda, ada sporadik yang diterbitkan oleh desa A. Kemudian ada juga sporadik yang sama diterbitkan oleh desa B.  Sementara, sesuai dengan keputusan gubernur bahwa wilayah A itu adalah desa B. ‘’ Maka tentu sporadik yang diakui sesuai dengan peraturan gubernur adalah sporadik B. Kan begitu mekanismenya,’’ katanya.

Baca Juga :  ITDC Diberi Deadline 6 Bulan

Kedua, hal yang paling penting untuk disadari adalah tanah tersebut adalah milik Negara. Walaupun ada orang yang mengaku dan mengklaim, maka itu harus sesuai dengan aturan. Tim penyelesaian juga disebutnya tidak sendiri bekerja. Namun ada juga pihak teknis seperti yang menangani administrasi pedesaan. ‘’ Itu kan ada kepala biro pemerintahan dibawah koordinasi Asisten I. Tentang ukuran dan dokumen tanah itu ada di BPN. Kan begitu, itu semuanya bekerja. Keputusan tim inilah yang memutuskan itu,’’ ungkapnya. Mantan Wakapolda Jawa Tengah ini kemudian mengimbau, janganlah tanah Negara diganggu gugat. ‘’ Kok kecil banget ya kerelaan dan pengorbanan kita. Jadi kalau ini sudah tanah Negara, janganlah diungkit-ungkit. Memang kita tidak punya hak apa-apa. Hanya saja Negara memberikan kepedulian kepada rakyat dengan diberikan uang kerohiman. Besarnya pun ditentukan oleh Negara,’’ katanya.

Tim penyelesaian kata dia hanya bekerja. Bukan terkait dengan besar dan tidaknya uang kerohiman. ‘’ Tim ini tidak mendapat apa-apa. Saya datang kesini tidak dapat apa-apa. Boleh dicek, berapa rupiah yang sama terima. Tidak ada,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Kementerian ATR-BPN Dukung Percepatan KEK Mandalika

Tim sudah bekerja sesuai dengan mekanisme. Hasilnya pun sudah ada dan selesai dilakukan. ‘’ Kalau ada persoalan yang terkait dengan kepemilikan atau penguasaan. Silahkan gugat sesuai dengan prosedur hukum yaitu ke PTUN. Kalau punya sertifikat atau apa ya diajukan ke PTUN. Nanti ada Negara yang menghadapi,’’ jelasnya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pengerahan massa. Karena pengerahan massa ini hanya akan merugikan masyarakat. ‘’ Jadi pakai jalan yang jelas-jelas saja,’’ katanya.

Tidak lupa, Kapolda berpesan agar lahan-lahan yang ada di KEK Mandalika agar segera dibersihkan. Koordinasi dengan warga sangat dibutuhkan. “Kita berharap ITDC lebih pro aktif untuk pembersihan lahan. Harus ada persiapan yang matang,” pesannya.

Wakil Gubernur NTB, H Muhamamd Amin dalam sambutannya menilai, masalah lahan di KEK Mandalika telah terjadi cukup lama. Hal ini bisa diselesaikan karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak yaitu pemerintah pusat melalui kementerian BUMN RI bersama Kementerian Koordinasi Kemaritiman RI, dan masyarakat yang selama ini menggarap lahan negara.

Ditegaskan Wagub, Pemprov NTB mendukung penuh penyelesaian dan pengembangan KEK Mandalika. Banyak harapan yang ingin dicapai setelah Mandalika Resort terbangun. “Intinya kita harap masyarakat akan menerima  dampak positif dari pembangunan kawasan ini,” katanya.

Wagub yakin, KEK mandalika akan mampu menumbuhkan geliat aktivitas industri pariwisata yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Apabila itu terjadi, maka akan secara langsung bisa menurunkan angka kemiskinan di NTB.

Hadir juga dalam acara tersebut Direktur Utama PT ITDC Abdulbar M Mansoer, Danrem 162/Wirabhakti NTB Kolonel Infanteri Farid Makruf, perwakilan dari BIN Daerah NTB, perwakilan pemerintah kabupaten Lombok Tengah, dan Kepala SKPD terkait. (zwr/gal)

Komentar Anda