ITDC Diberi Deadline 6 Bulan

Mori Hanafi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pimpinan DPRD NTB gerah dengan kinerja PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Sampai saat ini belum ada progress yang membanggakan dari pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi mengatakan, untuk mempercepat pembangunan Mandalika Resort telah dibentuk panitia khusus (Pansus). “Pansus sudah ada, tapi sebagai pimpinan DPRD, kita berikan mereka deadline 6 bulan, kalau tidak ada perkembangan yang memuaskan maka kita harus tegas,” ujarnya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (4/1).

Menurut Mori, Mandalika Resort bukan hanya lambat dibangun. Persoalan lahan sampai saat ini belum juga berhasil dituntaskan. “Saya juga heran, kok untuk pemberian ganti rugi atau uang kerohiman saja tidak selesai-selesai. Pokoknya kita deadline 6 bulan, kalau tidak maka kita akan pertimbangkan agar Pak Gita diganti,” katanya.

Posisi komisaris yang saat ini dipegang oleh Lalu Gita Aryadi, mantan Asisten II Pemprov NTB yang kini menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai taruhannya terang Mori, sangat strategis. Seharusnya dengan adanya putra daerah menjadi komisaris bisa mempercepat pembangunan Mandalika Resort. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jabatan tersebut dipegang oleh orang yang memang mampu bekerja dengan baik.

Baca Juga :  Nilai Kompensasi Minta Dinegosiasikan Ulang

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Komisaris ITDC, Lalu Gita Aryadi mengaku saat ini pihaknya terus melakukan pembangunan. Salah satunya fokus melanjutkan pembangunan hotel Pullman yang telah digroundbreaking sejak beberapa waktu lalu. Pembangunan hotel Pullman menggunakan uang ITDC sendiri tanpa campur tangan investor.

ITDC juga mengaku sedang melakukan pembangunan kantor PT ITDC di KEK Mandalika. Pembangunan proyek jalan di KEK Mandalika juga diupayakan terus berjalan. “Kita sedang fokus bangun hotel Pullman, jalan dan juga penataan destinasi,” sebut Gita.

Terkait dengan pemberian uang kerohiman, pihaknya telah melakukan rapat dengan stakeholder terkait. Pemberian uang kerohiman atau ganti rugi akan dilakukan oleh ITDC secara bergelombang. “Kan ada tim verifikasi di lapangan, itu yang dipimpin oleh Bupati Loteng. Setelah ada sertifikat yang sudah diverifikasi, mereka lapor ke tim gubernur yang di provinsi. Terus kita cek, kalau benar dan beres ya lansung kita bayar bulan ini juga,” ucapnya.

Gita menjamin bahwa uang kerohiman atau ganti rugi tersebut sudah ada. Sumber dananya langsung diambil dari uang perusahaan ITDC. Namun sampai saat ini belum dilakukan pemberian kerohiman karena memang masih dalam tahap verifikasi.,

Menurutnya, di tingkat bawah sertifikat yang sudah diverifikasi bari mencapai 40 persen. Tim memang kesulitan melakukan verifikasi karena banyak lahan yang sama diklaim oleh beberapa orang. “Kalau sertifikat tunggal kan enak, mudah diverifikasi. Ini malah banyak yang klaim di lahan yang satu, kan bingung kita,” ungkapnya.

Baca Juga :  Administrator KEK Mandalika Berwenang Terbitkan 121 Izin

Salah satu solusi mengatasi hal tersebut, warga yang mengkalim lahan sama diberikan waktu untuk bermusyawarah. Setelah ada hasil musyawarah siapa yang ditunjuk sebagai pengklaim tunggal, barulah tim bisa melanjutkan verifikasi. “Kalau sudah diverifikasi pasti kita kasi kok uang kerohiman, kan uangnya sudah disiapkan oleh ITDC,” kata Gita.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB, H MNS Kasdiono meminta ITDC untuk segera bisa menuntaskan masalah lahan tersebut. Apalagi sebenarnya sudah jelas langkah yang harus dilakukan. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan saja.

Meskipun begitu, Kasdiono mengingatkan ITDC agar tidak hanya mengurus lahan yang bermasalah saja. Lahan yang tidak bermasalah atau sudah clear and clean lebih luas lagi. “Itu yang harus diperhatikan, mana investor itu abwa dong untuk bangun Mandalika Resort. Masyarakat banyak sudah menanti, kalau yang 109 hektar kan sedikit, ini yang banyak ini jangan disia-siakan,” pintanya. (zwr)

Komentar Anda