PRAYA–Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan tujuh terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023).
Kasatres Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat mengatakan diamankannya ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak menyelidiki dan menelusuri informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.
Ketujuh orang itu antara lain:
- ES, laki-laki umur 40 tahun, warga Desa Lajut, Kecamatan Praya.
- AZ, laki-laki umur 37 tahun, warga Kampung Jawa, Kelurahan praya.
- SN, laki-laki umur 43 tahun, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.
- LRJ, laki-laki umur 25 tahun, warga Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya.
- SP, laki-laki umur 26 tahun, warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya.
- MAS, laki-laki umur 27 tahun, warga Kampung Meteng, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.
- BIA, perempuan umur 44 tahun, warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya.
Dari hasil penggeledahan di TKP, tim berhasil mengamankan sejumah barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 pipa kaca, 3 skop pipet plastik, 5 korek api rangkaian kompor, 2 gunting, 2 rangkaian isap (bong), 1 pembersih kaca, 1 HP kecil Samsung, 8 HP dan uang tunai Rp 1.445.000.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derfrin. (RL)