Tidak Kapok, Residivis Curat Didor

Tidak Kapok, Residivis Curat Didor
PELAKU CURAT: Residivis pelaku curat, MN ditangkap tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Selasa kemarin (24/9). (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial MN, 45 tahun, warga Dusun Loang Tuna, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pelaku disebut kepolisian beraksi di satu TKP sebanyak tiga kali. Lokasi pencurian di Desa Sembung, Narmada, Lombok Barat.

Lokasi ini adalah sebuah gudang rongsokan milik pria dari Madura, Jawa Timur. Pelaku mencuri dengan membobol tembok gudang milik korban. Beberapa barang korban pun dikuras pelaku, diantaranya pompa air, tabung elpiji dan tiga unit handphone, serta barang lainnya. Kerugian korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. “Tiga kali dia beraksi di sana, di tempat yang sama. Ada di tanggal 5 April, kemudian 5 Agustus, dan terakhir 8 Agustus,” ujar Kanit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Lalu Eka Arya di Mataram, Selasa kemarin (24/9).

Pelaku diektahui adalah residivis pada kasus yang sama. Namun tetap saja tidak kapok dan berulah lagi. Sehingga menjadi atensi petugas untuk menangkapnya lagi. Setelah penyelidikan dan pengintaian petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Ditangkap tadi sore sehabis ashar di rumah mertuanya di Bonjeruk,” katanya.

Saat ditangkap, pelaku berupaya melawan petugas. Sehingga untuk membela diri, petugas terpaksa menghadiahi timah panas, yang mengenai betis pelaku. Oleh petugas, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Mataram untuk mendapat perawatan.

Fakta yang didapatkan petugas, pelaku beraksi di malam hari. Saat beraksi pertama kali, pelaku menggunakan salah satu mobil taksi. Sopir taksi disebut petugas turut membantu pelaku. Sopir taksi berinisial SH, juga menerima handphone hasil curian yang diberikan pelaku.

Sopir beserta taksi yang digunakan, juga telah diamankan oleh petugas. “Sopirnya juga tadi sudah kita amankan di Pagutan. Dia mengetahui pelaku akan mencuri, dan diberikan handphone juga,” ungkapnya.

Usai mendapat perawatan, pelaku dibawa ke Mapolda NTB untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gal)

Komentar Anda