Tersangka Penjualan Minol Kedaluwarsa Laporkan Distributor ke Polda NTB

Sagitarius selaku kuasa hukum AHEP. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Perusahaan bidang minuman beralkohol (minol) berinisial PT EDM dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Laporan itu dilayangkan oleh seorang warga Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lobar berinisial AHEP.

“Kami penasihat hukumnya (AHEP) melaporkan terkait pelaku usaha yang menjual produk dalam keadaan expired (kedaluwarsa), bermerek Guiness Smooth dari PT EDM yang berkantor di Bali,” kata kuasa hukum AHEP, Sagitarius, Selasa (9/4).

PT EDM disebut telah menjual minol kedaluwarsa dengan bujuk rayu promo besar-besaran.

“Beli 1 dus gratis 4 dus. Jadi, promonya benar-benar menarik. Ibarat beli motor gratis mobil,” sebutnya.

Bujuk rayu itu dibaluti dengan kata kesempatan tidak datang dua kali. Keuntungan yang akan didapat berlipat ganda.

“Jika tidak diorder, maka reseller yang di Bali siap menampung,” kata Sagitarius menirukan tawaran PT EDM ke kliennya AHEP, saat ditawari melalui sambungan telepon.

Untuk label yang sudah tertera tanggal kedaluwarsanya, pihak PT EDM menyarankan AHEP untuk menggantinya. Seperti yang dilakukan reseller yang ada di Bali.

“Seperti permainan reseller di Bali, labelnya diganti dengan yang baru. Nah itulah yang disampaikan oleh oknum pihak perusahaan mempromosikan produk yang sudah kedaluwarsa,” ucapnya.

Bujuk rayu itu membuat AHEP tertarik dan memesan sejumlah dus bir hitam Guinness Smooth. Sedangkan untuk label baru, AHEP membuatnya di salah satu tempat percetakan di wilayah Lobar.

AHEP kini berstatus tersangka di Polda NTB. Pria 28 tahun itu ditangkap sebelum bulan Ramadan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dalam operasi pekat (penyakit masyarakat). Polisi mengamankannya ketika menyalin label kedaluwarsa minol yang dibeli dari PT EDM.

“Klien kami mengetahui itu produk kedaluwarsa. Tapi ada bujuk rayu yang disampaikan PT EDM, mempromosikan dan menjual kepada reseller-nya itu keadaan kedaluwarsa. Itu yang kami laporkan,  kenapa menawarkan produk kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan. Seharusnya, sumber yang menjual produk kedaluwarsa itu diamankan,” ujarnya.

Dikatakan, laporan yang dimasukkan ke Ditreskrimsus Polda NTB itu dalam proses. Dalam laporannya turut menyertakan sejumlah alat bukti bahwa PT EDM dengan sengaja menjual produk yang sudah kedaluwarsa, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

“Kami menduga PT EDM benar-benar melawan hukum. Dia mengedarkan produk kedaluwarsa. Siapa bilang tindakannya tidak melawan hukum,” tegasnya.

Dengan adanya laporan tersebut pihaknya meminta agar Polda NTB memberantas dan menangkap pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa agar tidak menyebar luas dan membahayakan.

“Meminta kepada Polda untuk menuntaskan penyelidikannya, siapa yang terlibat wajib diperiksa karena ini bertentangan dengan undang undang,” tandasnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengaku belum mendapatkan informasi lebih jauh terkait laporan tersebut.

“Belum dapat informasi, tapi kalau laporannya sudah masuk bakal ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pelaku membeli minol kedaluwarsa dari salah satu distributor di Bali sebanyak 289 dus. Harga per dus nya Rp 510 ribu.

Hal tersebut sudah dilakukan AHEP sejak November 2023. Dengan melakukan hal itu, pelaku bisa meraup keuntungan besar.

“Kami kalkulasikan 289 dus dikali dengan keuntungannya Rp 170 ribu per dusnya, mendapatkan keuntungan total Rp 49 juta,” katanya.

Dirincikan, dari 289 dus tersebut terdapat 6.839 botol minuman kedaluwarsa yang dijual. Selain miras, Polisi juga mengamankan 144 stiker siap cetak. “Ini untuk mengganti ke botol minuman beralkohol yang sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, AHEP disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 junto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana penjara terhadap tersangka paling lama 15 tahun,” ungkap Deddy. (sid)

Komentar Anda