Tersangka Narkoba akan Dimiskinkan

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, mengatakan pihaknya akan terus mengejar aset para tersangka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di NTB. Salah satunya yaitu bandar Narkoba yang baru-baru ini tertangkap di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Langkah tersebut dilakukan untuk memiskinkan para bandar narkoba dan mempersempit gerakan sindikat pengedar. Aset yang dikejar, terutama yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari transaksi narkoba yang banyak dilakukan para tersangka. “Orang-orang yang terlibat dalam sindikat itu wajib di TPPU kan. Dia wajib dimiskinkan,” ungkapnya, Rabu (24/6).

Pengejaran hasil bisnis gelap narkoba yang dilakukan Polda NTB secara terintegrasi. Dijalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aset-aset hasil bisnis narkoba tersebut. “Transaksi perbankan itu akan menjawab siapa-siapa yang terlibat dalam transaksi narkotika tersebut. Pokoknya pasti kita kejar. Siapapun itu,” tegasnya.

Lalu bagaimana jika nantinya terungkap ada oknum yang terlibat? Helmi mengatakan bahwa ia berkeyakinan bahwa untuk saat ini tidak ada oknum yang mau terlibat dalam hal kejahatan narkotika. Sebab, hanya orang yang bermental buruk yang mau  menikmati hasil dari kejahatan narkotika. Adapun jika sampai ada ditemukan keterlibatan oknum maka ia menjamin akan melibasnya. “Ingat ya Direktorat narkoba ini bukan direktorat kaleng-kaleng. Siapapun itu apalagi oknum akan kita libas,” tegasnya.

Selanjutnya terkait perkembangan penanganan kasus peredaran narkotika di Karang Bagu pada Rabu (17/6) lalu, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP AA Gede Agung mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan  lima orang yang ditangkap  sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut yaitu  MR, 34 tahun ,  MJS, 26 tahun, dan NI WK, 24 tahun yang merupakan warga setempat. Selain itu ada GAA, 23 tahun, dan KS, 18 tahun, warga Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. ”Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Perannya sudah jelas yaitu ada yang sebagai pengedar dan bandar,” bebernya.

Bandarnya yaitu tersangka MR yang diketahui berprofesi sebagai pengacara. Sedangkan yang lainnya sebagai pengedar atau anak buah dari tersangka MR. Tersangka MR kata Gede Agung, menjalankan bisnisnya sudah sekitar satu tahun.

Terkait darimana dia mendapatkan barangnya, Gede Agung mengaku masih dilakukan pendalaman hingga saat ini. Sementara terkait alasan tersagka terlibat bisnis haram tersebut kata dia, karena tersangka sudah tidak mempunyai pekerjaan lagi. Profesi sebagai pengacara sebelumnya sudah tidak dapat lagi lanjutkan lantaran pernah terbelit kasus narkoba sebelumnya.

“Setelah dia keluar dari penjara atas kejahatan yang sama yang sebelumnya ditangani di Polres Lombok Barat ia tidak mempunyai pekerjaan lagi. Akhirnya dia kembali terlibat bisnis narkoba,” bebernya.

Untuk pendapatan MR selaku bandar narkoba selama ini, Gede Agung belum bisa membeberkannya secara rinci. Sebab pihaknya masih melakukan penelusuran. “Untuk sementara kami belum bisa menyampaikan terkait itu karena masih ranah penyidikan,” ungkapnya.

Yang jelas kata dia berdasarkan beberapa barang bukti yang disita pada saat proses penangkapan tersangka di rumahnya itu sudah cukup sebagai petunjuk untuk menelusuri asset yang dimiliki tersangka dari hasil bisnis barang  haram tersebut.

Jika semua sudah selesai ditelusuri maka pihaknya akan melakukan penyitaan baik itu berupa tanah, rumah, kendaraan atau apa saja yang dimiliki tersangka yang didapat dari hasil transaksi narkotika. “Kita akan miskinkan,” tegasnya.

Selanjutnya disinggung mengenai barang bukti  berupa 1 unit air gun jenis revolver, 2 unit air gun laras panjang, dan 1 kotak peluru kuningan yang disita dari rumah tersangka, Gede Agung mengatakan bahwa itu tidak masuk ranah pidana. Sebab kepemilikan barang tersebut sudah ada izin dari pihak terkait.

Adapun alasannya melakukan penyitaan padahal itu dokumennya lengkap karena pihaknya menilai senjata itu didapat dari hasil transaksi narkotika. “Indikasinya senjata itu didapat dari hasil narkoba. Dia membeli senjata untuk mengantisipasi dirinya sendiri. Dalam artian untuk menjaga diri bila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun untuk dokumennya sendiri itu memang ada dan lengkap,” jelasnya.

Untuk diketahui beberapa barang bukti yang disita dari tersangka saat proses penangkapan yaitu berat narkotika jenis shabu seberat 10,10 gram, uang tunai Rp.15.000.000, 3 unit handphone,  2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang,  1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba, dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda