Tersangka Caleg Perindo Dilimpahkan ke Jaksa Hari Ini

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram akan melimpahkan tersangka NKP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram hari ini (30/1). Caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo tersebut terjerat tindak pidana pemilu (tipilu) lantaran membagi beras dengan menyertakan foto pencalonan saat masa kampanye.

“Jadi, besok (30/1), kita tahap II-kan (limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan),” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (29/1).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah jaksa peniliti menyatakan berkas perkara milik NKP sudah lengkap atau P21. Sebagai tersangka, NKP dijerat melanggar Pasal 523 ayat 1 junto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Dengan ancaman 1 tahun itu, NKP tidak ditahan. “Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukuman 1 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukungan TGB dan NWDI Bisa Dongkrak Elektoral Ganjar di NTB

Satreskrim Polresta Mataram sebelum menetapkan NKP sebagai tersangka, sudah memeriksa sekitar 7 saksi. Di antaranya orang yang menerima beras yang dibagikan NKP, pelapor, saksi pidana dan ahli, serta Bawaslu.

Dugaan tindak pidana pemilu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP, warga Cakranegara, Kota Mataram ke Bawaslu Kota Mataram. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tipilu.

Baca Juga :  Program Aspirasi SJP, Jembatan Cemare Rampung

Sentra Gakkumdu Kota Mataram (meliputi Bawaslu Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan Polresta Mataram) kemudian menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Satreskrim Polresta Mataram.

Dalam laporan yang diterima, NKP disebut membagikan beras ke masyarakat sekitar. Beras yang dibagikan itu disertai dengan gambar terlapor (NKP) yang bertuliskan, jika memilih dirinya menjadi caleg akan diberikan beras itu.

Bukan hanya itu, NKP juga kedapatan mengunggah foto atau dokumentasi kegiatan bagi-bagi sembako di media sosial miliknya. (sid)

Komentar Anda