Tak Berikan THR, Izin Perusahaan Dicabut

PRAYA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertran) Lombok Tengah, membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disosnakertran Lombok Tengah, HM Nazili mengatakan, posko ini dibuka sejak pertengahan bulan Ramadan ini. Posko ini diperuntukkan  bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaanya. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada masing-masing perusahaan agar memberikan THR kepada karyawannya.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Tembakau Masih Nunggak

Pasalnya, perusahaan besar dan sudah memiliki izin sudah diatur dalam ketentuan. Bahwa mereka harus memberikan THR kepada karyawannya. ‘’Posko langsung di kantor,’’ terangnya, kemarin (28/6).

Nazili menambahkan, tapi sejauh ini belum ada karyawan perusahaan besar yang datang mengadu. ‘’Entah lah karena belum waktunya atau mereka takut dikeluarkan perusahaanya ketika mengadu,’’ tambahnya.

Baca Juga :  PNS Lombok Barat Segera Terima THR

Yang jelas, lanjut Nazili, THR harus diberikan H-7 Idul Fitri. Setiap perusahaan yang memiliki izin wajib hukumnnya memberikan THR. ‘’Jika tidak, maka akan ada sanksinya nanti. Bisa saja izinnya dicabut,’’ tegasnya. (cr-ap)

Komentar Anda