MATARAM — Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Ihsan Hamid menilai tidak ada yang salah dengan langkah dari DPW PKS NTB yang merilis hasil tabulasi internal mereka terkait perolehan suara partai dan raihan kursi hasil Pemilu 2024.
“Sikap PKS (merilis hasil tabulasi internal, red), adalah bagian dari upaya keterbukaan informasi publik (KIP),” kata Ihsan, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (23/2).
Dia berpandangan, dengan sikap merilis hasil tabulasi internal itu, justru sebagai upaya PKS menjawab terkait kebutuhan publik terhadap proyeksi perolehan suara partai dan raihan kursi. Pasalnya, jika menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU, membutuhkan waktu yang cukup lama.
Tujuannya, agar penasaran publik terhadap proyeksi perolehan suara partai dan raihan kursi bisa terjawab.
“Jadi apa yang dilakukan PKS, justru sangat membantu publik,” imbuhnya.
Jika pun ada pihak lain atau Parpol lain yang merasa terganggu dan keberatan dengan hasil tabulasi internal PKS tersebut. Dia berharap pihak lain atau Parpol lain bisa juga mempublikasi hasil tabulasi internal, sebagai counter opini terhadap tabulasi internal PKS.
Publik tentu bisa menilai dan melihat tabulasi internal dari masing-masing pihak (Parpol). “Seandainya pun nanti ada perbedaan dengan keputusan resmi KPU. Maka itu persoalan lain. Tapi publik sudah terbantu dengan tabulasi internal Parpol yang dirilis,” ucap Ihsan.
Menurutnya, ditempatkannya saksi partai disetiap TPS, selain sebagai upaya menjaga dan mengamankan raihan suara partai, saksi juga bertugas menginput data raihan suara partai dan Caleg di TPS.
Itu yang menjadi dasar dari tabulasi internal yang dibuat oleh partai. Meski memang keputusan resmi hasil Pemilu itu sepenuhnya menjadi otoritas KPU sebagai penyelenggara resmi Pemilu. “Apa yang ditunjukkan oleh PKS (tabulasi internal), tidak dibuat seperti quick count atau hitung cepat di Pilpres,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi NTB, Halidy mengatakan sah-sah saja jika Parpol merilis hasil tabulasi internalnya. Kalau itu sebatas untuk menjadi data pembanding suatu Parpol. Klaim angka suara masing masing Caleg dan Parpol ibarat persidangan, dimana dua pihak saling klaim kebenaran masing-masing.
Namun begitu, Parpol dan pihak yang terlibat di kompetisi Pemilu ini harus mentaati regulasi. Rujukan utama, hitung manual hasil pleno KPU. “Silahkan saja, klaim itu hak masing-masing peserta Pemilu. Namun keputusan resmi tetap di KPU,” tegasnya.
Ia menegaskan, yang menjadi patokan itu adalah form C Hasil penetapan secara manual melalui rekapitulasi berjenjangan. “Persoalan mengenai apakah mereka tidak setuju dengan C Hasil, itu adalah persoalan lain,” ujarnya.
Sebab itu, ia pun mengimbau agar setiap peserta Pemilu dapat mempercayai hasil rekapan yang dilakukan KPU kedepannya nanti. “Mari bersabar menunggu proses rekap yang sedang berjalan di KPU,” lugasnya. (yan)