Sultan Mengaku Prihatin dengan Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengaku sangat prihatin dengan lembaga BPK RI setelah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus menara BTS Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

‘’Mengingat BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi. Kami ingin Kejaksaan Agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Sultan, peristiwa ini sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. BPK RI adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini.

Baca Juga :  Pilpres Langsung Tetap Hasilkan Polarisasi dan Caci Maki, LaNyalla: Karena Memang Tidak Cocok untuk Indonesia

‘’Oleh karena itu, kami ingin BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan. Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal,’’ tegas Sultan.

Lebih lanjut, mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa DPD RI secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK RI sebagai bahan pertimbangan kepada DPR RI. Namun sayangnya hasil seleksi DPD RI sering kali tidak dirujuk oleh DPR RI.

Baca Juga :  Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK dalam Otsus Perubahan

‘’Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD RI untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR RI. Sehingga kami mengusulkan agar keterlibatan DPD RI dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK RI perlu diperkuat secara konstitusional,’’ ungkap Sultan.

Diketahui, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari inisial IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(RL)

Komentar Anda