SK Dukungan Berkarya Terancam Dianulir

TERANCAM BATAL: DPW Berkarya NTB saat menyerahkan SK dukungan kepada empat bapaslon, baru-baru ini. SK dukungan ini terancam batal karena Menkum-HAM mengeluarkan SK terbaru kepengurusan DPP Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi PR. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Partai Berkarya kubu Muchdi PR sudah resmi mengantongi SK Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) RI. Dalam SK Menkum-HAM terbaru itu, Ketua umum DPP Berkarya dijabat Muchdi PR dan Hutomo Mandala Putra sebagai Ketua Dewan Pembina.

Adanya SK Menkumham untuk kubu Muchdi PR ini berpotensi membuat SK dukungan Berkarya di empat Pilkada kabupaten/kota di NTB yang ditandatangani Ketua Umum Hutomo Mandala Putra tidak berlaku atau dianulir.

Seperti diketahui, DPP Berkarya sudah menerbitkan dan menyerahkan SK dukungan di Pilkada Kota Mataram kepada Baihaqi-Baiq Diyah Ratu Ganefi, Pilkada Lombok Tengah kepada Lalu Pathul Bahri-M. Nursiah, Pilkada Sumbawa kepada Mahmud Abdullah-Dewi Noviany, dan Pilkada Dompu kepada Ruslan-Nasaruddin.

Terkait dualisme kepengurusan ini, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, pihaknya akan mengacu kepada kepengurusan yang memiliki SK Menkum-HAM. “Tentu rujukan kami adalah SK Menkum-HAM,” jelas Suhari Soud, Kamis (6/8) kemarin.

Dalam pendaftaran bapaslon nanti, KPU akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap SK dukungan B1.KWK yang diterbitkan DPP masing-masing parpol. Dan nanti KPU daerah akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait hal tersebut, mana kepengurusan parpol yang diakui.

Sekretaris DPW Berkarya NTB Indra Jaya yang ditemui di Kantor DPW Berkarya NTB memilih tidak berkomentar banyak terkait dualisme kepengurusan di DPP Berkarya. Apalagi dengan terbitnya SK Menkum-HAM untuk kubu Muchdi PR. “Saya belum bisa komentar banyak, kita tunggu arahan DPP,” terangnya.

Begitu juga dengan potensi batalnya SK dukungan yang sudah diterbitkan dan diserahkan kepada empat bapaslon di daerah. Indra mengaku, pihaknya di daerah tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, keabsahan SK dukungan B1.KWK itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPP. “Yang bisa kami lakukan adalah menunggu informasi dari DPP,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda