RUPSLB Tetapkan Dewan Pengawas dan Direksi BPR NTB

RAPAT UMUM : Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, bersama Asisten II Setda NTB Muhammad Husni dan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Hj Eva Dewiyani dan dihadiri bupati / wali kota pemegang saham BRP NTB saat menggelar RUPSLB di Hotel Santika, Selasa (15/2). (IST/ RADAR LOMBOK)

 MATARAM – Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Propert Test calon pengurus PT BPR NTB selesai di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB selaku pemegang saham mayoritas atau pengendali, langsung tancap gas untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan menghadirkan seluruh bupati/wali kota se NTB selaku pemegang saham BPR NTB.

Pelaksanaan RUPSLB yang berlangsung di Hotel Santika, Selasa (15/2) dihadiri langsung oleh Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu, Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan, Sekda Lombok Timur H Muhammad Juani Taofik. Sementara kabupaten/kota lainnya dihadiri oleh Asisten II dan Kabag Ekonomi.

Dalam pelaksanaan RUPSLB PT BPR NTB yang dihadiri juga oleh Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani dan Asisten II Setda NTB H Muhammad Husni bersepakat dan menyetujui rancangan penggabungan 8 PD BPR NTB menjadi perseroan terbatas dalam wadah PT BPR NTB. Selanjutnya, juga menyetujui dan mengangkat angggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi PT BPR NTB yang akan berlaku efektif menjabat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin penggabungan.

Baca Juga :  Pemprov Didesak Transfer Dana Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota

Pada pelaksanaan RUPSLB itu juga disepakati dan menyetujui empat orang di posisi Dewan Pengawas PT BPR NTB, diantaranya Ketua Dewan Pengawas Lalu Novian Hadi Saputra, Anggota Dewan Pengawas Syarif Mustaan, Dewan Pengawas Independen Isnaedi Djamani dan Dewan Pengawas Independen Ria Prayuniarti.

Selanjutnya, untuk jabatan jajaran Dewan Direksi PT BPR NTB, ditetapkan posisi Direktur Utama Ketut Sudharmana, Direktur Operasional  H Usman, Direktur Bisnis  Denda Sucihartiani, Direktur Kepatuhan  Zulkifli Hamdani.

“Setelah RUPSLB ini, masih ada tahapan selanjutnya yang harus dipersiapkan agar izin operasional PT BPR NTB keluar dari OJK. Dan itu mulai kita persiapkan dan ajukan pada awal Maret mendatang,” kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda NTB Hj Eva Dewiyani kepada Radar Lombok, Selasa (15/2).

Eva menyebut masih ada bebrapa tahapan lagi yang harus dilalui dan dipersiapkan, baru kemudian diajukan ke OJK untuk bisa mendapatkan izin operasional. Seperti pengajuan permohonan izin prinsip penggabungan PD BPR NTB se-NTB dengan melaporkan ke OJK pusat, seperti akte penggabungan, BAP RUPS, laporan keuangan 6 bulan terakhir. Kemudian, audit KAP, migrasi data, live system,  assesmen calon pejabat bank, proses penutupan dan pembukaan neraca, baru kemudian dilakukannya launching PT BPR NTB.

Baca Juga :  Road to MXGP, Sekda Ajak Siswa Promosikan Event di NTB

“Awal Maret kita ajukan semua persyaratan itu dan targetnya pada April 2022 mendatang, PT BPR NTB dilaunching secara resmi operasionalnya,” kata Eva.

Sebelumnya, Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy berharap berbagai persyaratan untuk mendaptkan izin operasional penuh PT BPR NTB bisa dipenuhi. Karena pada prinsipnya OJK akan langsung memproses semua dokumen yang masuk, ketika sudah lengkap.

“Kami di OJK sangat berharap operasional PT BPR NTB ini segera.  Dan itu semua sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dari pemegang saham,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda