Pemprov Didesak Transfer Dana Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota

Ruslan Turmuzi (dok)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB didesak segera menyalurkan dana bagi hasil kepada kabupaten/kota yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sebesar Rp 81 miliar lebih.

Pasalnya, pemerintah kabupaten/kota juga sangat membutuhkan dana tersebut.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “ Dana bagi hasil ke kabupaten/kota dari pajak daerah dan retribusi daerah harus segera ditransfer,” kata Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat Ruslan Turmuzi dalam pandangan umum terhadap LKPG Gubernur NTB 2021, Selasa (21/6).

Menurutnya, jika bagian kabupaten/kota mencapai sebesar Rp 81 miliar lebih itu tidak bisa dicairkan sampai tanggal 31 Desember 2021, karena prosedur  dan mekanisme pembayarannya. Maka sisa kas yang berada di daerah seharusnya menjadi Rp 86 miliar lebih.

Ditegaskan, tidak ada alasan dari pemprov untuk tidak secepatnya mentransfer dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota tersebut. ” Pemprov tidak boleh menahan dana bagi hasil ke kabupaten/kota. Dana bagi hasil itu harus secepatnya ditransfer. Kabupaten/kota juga membutuhkan dana tersebut,” tegas politisi PDIP tersebut.

Baca Juga :  Pasok Sabu dari Surabaya, Kakek Renta Bersenjata Revolver Ditangkap

Pihaknya lalu mempersoalkan dan mempertanyakan penyebab tidak ditransfernya dana bagi hasil itu sampai 31 Desember 2021. “ Ini patut kita pertanyakan, kenapa hak kabupaten/kota tidak ditransfer,” tanya politisi PDIP tersebut.

Terkait dengan penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang merupakan bagian deviden untuk pemerintah daerah,
pihaknya melihat penerimaan tersebut cenderung menurun. Karena itu, pihaknya menyarankan kepada eksekutif agar peraturan yang mengatur tentang deviden untuk para pemegang saham dapat dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan.
“ Ini mengingat kondisi keuangan daerah saat ini lagi sulit,” ungkapnya.

Terkait dengan saran Banggar dalam rangka mengurangi beban pemerintah daerah terhadap kewajiban dan beban utang untuk melakukan pelepasan sebagian aset yang tidak produktif, Fraksi Partai Bintang Perjuangan Nurani Rakyat tidak menyetujui hal tersebut. Pasalnya, pelepasan aset membutuhkan waktu yang cukup lama dengan prosedur dan mekanisme.
“ Sehingga kita menilai usul ini bukan solusi terbaik untuk dilakukan,” terangnya.

Baca Juga :  Mataram Pesimis WSBK 2023 Bisa Tingkatkan Pajak Hotel

Sementara itu, Fraksi PPP menyoroti banyak program-program Gubernur yang sudah keluar dari RPJMD. Sehingga banyak menguras anggaran yang tidak sesuai dari rancangan yang sudah diatur dalam RPJMD NTB itu sendiri.
“ Anggaran kita banyak tersedot untuk program bersifat politis pencitraan dan tidak tercantum di RPJMD,” kata ketua Fraksi PPP Muhammad Akri.
Terbukti dengan utang pemprov yang setiap tahun tidak terkendali, bahkan di setiap APBD. Fraksi ini lalu mempertanyakan pemprov akan terus melakukan sistem keuangan daerah yang sama setiap APBD yaitu gali lobang tutup lobang tanpa ada ujungnya.
“ Kami melihat pemprov masih menggunakan pola yang sama. Seolah-olah tidak mau keluar dari zona tersebut,” ungkapnya,” lugasnya.(yan)

Komentar Anda