RSUD Provinsi NTB Gandeng BPJamsostek Berikan Perlindungan Tim Medis MotoGP Mandalika 2023

MATARAM – MotoGP Mandalika 2023 yang menjadi seri ke-15 musim ini akan digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. RSUD Provinsi NTB bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) turut hadir untuk memastikan perlindungan dari risiko sosial Tim Medis, Tim Perawat dan Tim Penunjang MotoGP Indonesia 2023.

Tercatat sebanyak 301 orang Tim Medis, Tim Perawat dan Tim Penunjang didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJamsostekvpada gelaran MotoGP Mandalika 2023w.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi NTB dr. Qomarul Islamiyati, Wakil Direktur SDM dan Diklit dr. Suciati, Wakil Direktur Umum dan Keuangan Ricka Maharani, beserta Kepala BPJamsostek Cabang NTB Cabang Boby Foriawan dan Kepala Bidang Kepesertaan Syarifuddin secara simbolis menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan Tim Medis sebagai bukti aktifnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mereka miliki di RSUD Provinsi NTB, Kamis (12/10).

Baca Juga :  Antusias Pembalap MotoGP Ikut Aksi Tanam Terumbu Karang di Mandalika

“Kami mengapresiasi RSUD Provinsi NTB yang telah mendaftarkan ke dalam program BPJamsostek. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi mereka karena jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, pekerja dan keluarganya tetap terlindungi,” terang Boby.

Boby menjelaskan beragam manfaat yang dapat diterima oleh peserta diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika peserta mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat berupa pendampingan untuk kembali bekerja (Return To Work).

Baca Juga :  Mandalika Tak Jadi Tuan Rumah Tes Pramusim MotoGP 2023

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Perlindungan ini sebagai bentuk kehadiran negara kepada mereka yang terutama sekali menjadi bagian dari suksesnya perhelatan MotoGP Mandalika 2023,” tutup Boby. (luk)

Komentar Anda