Ritel Modern di Sembalun Abaikan Surat Teguran

TEGUR : Aparat Satpol PP Lombok Timur saat turun melakukan sidak dan teguran ke ritel modern yang tak berizin di Sembalun. (Dok/Radar Lombok )

SELONG – Pemkab Lombok Timur telah melayangkan surat teguran ke salah satu ritel modern, Afamart, yang ada di Sembalun. Surat teguran pertama yang dilayangkan itu meminta supaya toko tersebut ditutup karena belum mengantongi izin. Baik itu izin usaha maupun izin bangunan.

Namun surat teguran pertama diabaikan. Buktinya toko sampai sekarang masih tetap beropasi. Menyikapi hal ini Pemkab Lombok Timur dalam hal ini Satpol PP tidak tinggal diam. Pol PP kembali melayangkan surat teguran yang kedua meminta supaya ritel tersebut segera mengurus izin usaha.”Apa yang kita lakukan ini tak lepas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Berbagai upaya telah kita lakukan. Diantaranya dengan turun langsung melalukan sidak, teguran lisan hingga teguran tertulis . Namun teguran itu sampai sekarang belum diindahkan,” kata Kabid Perda Satpol PP Lombok Timur Lalu Purnama Hadi kemarin.

Baca Juga :  Pol PP Musnahkan Miras Ribuan Liter

Namun hal tersebut terang dia tak membuat pihaknya akan berdiam diri begitu saja. Sesuai ketentuan yang berlaku, jika surat teguran pertama tak diindahkan maka upaya selanjutnya pihaknya kembali melayangkan surat teguran yang kedua. Namun jika surat teguran kedua ini kembali tidak respon oleh pihak ritel yang maka akan diambil langkah yang lebih tegas yaitu melakukan penutupan paksa.”Dalam menjalankan berbagai jenis usaha sesuai ketentuan tentunya harus dilengkapi dengan berbagai dokumen perizinan mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2019 berkaitan dengan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Dan itu harus dipatuhi. Jika berbagai ketentuan tersebut tidak ditanggapi, kita tentunya akan mengambil langkah yang tegas,” terangnya.

Berdasarkan hasil sidak yang telah dilakukan beberapa waktu lalu pihak ritel modern ini juga tak menampik usaha yang dijalani itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Termasuk juga belum mendapat rekomendasi dari pemeeintah desa setempat.” Untuk upaya selanjutnya kita masih menunggua tanggapan dari pihak ritel terkait dengan surat teguran kedua yang telah kita layangkan sampai tenggat waktu yang telah kita tentukan. Jika tidak ditanggapi lagi baru akan dilanjutkan dengan surat teguran yang ketiga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggaran Daerah Defisit, Lotim Wacanakan Pemangkasan Jumlah Nakes Honorer

Tapi jika surat teguran ketiga toh juga ritel tersebut masih tetap membandel, maka langkah selanjutnya Satpol PP akan akan bersurat ke bupati meminta rekomendasi untuk melakukan upaya penindakan yang lebih tegas. Penindakan yang dimaksud tak lain adalah melalukan penutupan secara paksa.(lie)

Komentar Anda