Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris Ditetapkan Tersangka UU ITE

Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris. (IST FB @Lalu Wink Haris)

MATARAM–Presiden KASTA NTB Lalu Munawir Haris atau akrab disapa Lalu Wink Haris resmi menyandang gelar tersangka.

Penetapan tersangkanya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Polda NTB Nomor: B/40.a/XI/2022/ Dit Reskrimsus, tertanggal 21 November 2022.

Dalam suart itu, Lalu Wink Haris ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkait dengan penetapan tersangka ini, Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun membenarkannya. “Iya benar,” singkat Nasrun.

Diketahui kasus ini bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Video itu diduga dibagikan oleh Lalu Wink Haris di grup WA.

Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan yang dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payudara seorang perempuan berambut panjang memakai tank top pink.

Tampak perempuan itu tersenyum sembari menyanyikan lagu dari penyanyi Ikke Nurjanah berjudul memandangmu dengan mic di tangan kanan.

Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhny pada 27 September 2022.  (cr-sid)

Komentar Anda