Polres Lotim Tangkap Sindikat Curanmor Modus Minta Tebusan

SELONG–Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap sindikat pencurian motor (curanmor) dengan modus minta tebusan.

Kasusnya terjadi di Dusun Kecegem, Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga.

Dalam kasus ini Polres Lotim berhasil menangkap lima pelaku di tempat terpisah, Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 23.30 WITA .

Dari lima pelaku, dua di antaranya  pelaku utama yaitu YA (20) warga Dusun Aik Anyar, Desa Anjani, Kecamatann Suralaga dan RA (14) warga di Kecamatan Suralaga.

Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah  N (45) warga Dusun Dayan Jero, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, ES (38) warga Dusun Duren, Desa Aik Amper, Kecamatan Lenek dan  J (59) warga Dusun Baru, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji.

Tiga pelaku ini berperan sebagai penadah dan juga yang meminta tebusan ke korban.

“Korbannya adalah inisial LH warga Dusun Kecegem, Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga,” kata Kasatreskrim Polres Lotim AKP  I Made Dharma Yulia Putra.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Suralaga. Dari sana Polsek Suralaga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lotim.

Dari laporan tersebut pihak kepolisian pun langsung melakukan pendalaman untuk mengungkap para pelaku.

“Laporan tersebut diterima oleh Polsek Suralaga pada  28 Maret 2024, sekitar pukul 09.30 WITA,” tetang dia.

Berdasarkan keterangan korban, kasus curanmor ini bermula ketika korban  memarkirkan kendaraan di depan rumah dengan kunci kontak masih berada di sepeda motor.

Motor tersebut ditinggalkan dan korban masuk ke dalam rumah dengan kondisi pintu gerbang halaman telah ditutup namun tidak dikunci oleh korban.

“Tak berselang kurang dari sepuluh menit pelapor keluar dari rumah dan hendak pergi lagi, namun pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” imbuh dia.

Mengetahui hal tersebut korban pun langsung bergegas keluar dari halaman mencari sepeda motornya dan bertemu dengan dengan salah seorang saksi yang ketika itu sedang ada di rumahnya. Rumah saksi dan korban ini saling berhadapan

“Dari keterangan saksi menjelaskan bahwa baru saja dia melihat ada tiga orang laki-laki datang menggunakan Vario hitam dan salah satunya masuk ke halaman rumah korban kemudian mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Namun saksi waktu itu mengira bahwa orang itu meminjam sepeda motor korban dan baru mengetahui bahwa mereka adalah pelaku pencurian,” imbuh dia.

Motor korban yang dicuri yakni Honda Beat hitam DR 5180 LT. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 .

Korban  yang merasa keberatan langsung melaporkan kasus ini  ke Polsek Suralaga. Berawal dari laporan tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan kemudian mengetahui dan langsung mengamankan salah seorang jaringan penebusan motor yang bernama N.

“Dari keterangan pelaku tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang di kuasai oleh pelaku ES.  Selanjutnya tim menggali keterangan dua orang pelaku ini. Dari keterangan pelaku ES yang bersangkutan mendapatkan kendaraan tersebut dgn cara membeli seharga 2.500.000 dari tangan pelaku J,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku ini imbuh dia bahwa motor tersebut didapatkan dari tangan pelaku utama yaitu YA dan RA.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku utama, mereka membenarkan bahwa motor tersebut diambil ketika parkir di halaman rumah korban. 

Selanjutnya kelima pelaku tersebut diamankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.

“Saat ini pelaku serta barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan  proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda