Polres Lobar Ungkap Kasus Prostitusi dan Judi

KETERANGAN : Kapolres Lombok Barat memberikan keterangan pers terkait hasil operasi operasi Pekat Rinjani 2024 di Polres Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Polres Lombok Barat berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat (pekat) dalam Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam siaran persnya  di Mapolres Lombok Barat, Selasa (19/3) mengatakan, operasi ini menargetkan tiga penyakit masyarakat, yaitu miras, perjudian, dan prostitusi, “Semua target operasi berhasil kami ungkap. Selain target operasi, kami juga mengungkap non target operasi,” kata Bagus.

Untuk kasus perjudian dari 10 kasus perjudian yang diungkap, empat kasus di antaranya merupakan judi togel dengan empat tersangka, empat kasus judi kartu dengan 24 tersangka. Kemudian satu kasus judi balap motor dengan lima tersangka, dan satu kasus judi adu jangkrik dengan tiga tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 3.565.000, 3 unit HP, 4 lembar rekap togel, 5 set kartu domino, 1 ATM, 1 karpet, 1 tas, bolpoin, 16 rak jangkrik, 127 bumbung jangkrik, 99 ekor jangkrik, 2 arena jangkrik, dan 12 unit sepeda motor. “ Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta, dan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Lingkar Gili Gede Mandek

Sedangkan untuk kasus prostitusi, lanjut Kapolres, Polres Lombok Barat juga mengungkap 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 1.050.000, 3 buah kondom, dan 2 buah kain sprei. Para tersangka dijerat dengan pasal 295, 296, 297, 506, dan 284 KUHP.” Kasus prostitusi ini terungkap di salah satu SPA di Kecamatan Batulayar, ” tambahnya.

Kemudian untuk dalam operasi pekat rinjani 2024 juga berhasil mengungkap 46 kasus miras, dengan 2 kasus merupakan target operasi dan 44 kasus non-target operasi. Sebanyak 46 orang tersangka diamankan dan barang bukti yang disita antara lain 162 botol tuak (330 liter), 81 botol arak, 94 botol brem, 40 botol anggur merah, 361 botol bir, dan 5 botol whisky. Total barang bukti miras sebanyak 745 botol.” Para tersangka dijerat dengan pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 44 ayat 1 Perda tahun 2015 tentang pengemasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” tegasnya.

Sedangkan dalam kasus pencurian, Polres mengungkap 7 kasus pencurian, terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) periode Januari hingga Maret 2024.

Baca Juga :  Ruang Kelas Satap di Giri Sasak Terbakar

Kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selalu menjadi perhatian publik karena dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa tidak aman.  Kejahatan ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga diperlukan kewaspadaan dan upaya pencegahan, termasuk juga peran serta dari Masyarakat.
“Walaupun upaya pencegahan telah kami lakukan secara berkelanjutan, namun penegakan hukum juga tetap berjalan. Untuk memberikan arasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres  mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 7 tersangka, 6 tersangka berhasil diamankan dan 1 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.”Dua orang tersangka Curat beraksi dengan modus masuk ke rumah korban pada malam hari. Tersangka Curas yang mengancam korban dengan parang,” jelas AKBP Bagus.

Salah satu kasus Curat yang berhasil diungkap adalah pencurian alat-alat servis AC di wilayah Jeranjang. Pelaku masuk ke bengkel korban dengan memanjat tembok keliling dan mengambil 3 buah kompresor, 1 unit jet pump, selang nozel jet pump, maripol AC, pipet kapiler, dan 1 unit HP. Atas perbuatannya, tersangka Curat dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ami)

Komentar Anda