Polisi Usut Pengadaan Buku Mulok Konten Porno

LCW Minta Anggaran Pengadaan Buku Ditelusuri

Ketua LCW H, Hulain mengatakan melihat perjalanan buku ini yang kemudian terjadi penolakan di kalangan masyarakat karena dianggap kurang etis terutama jika dikonsumsi oleh kalangan anak-anak atau kalangan pendidikan. Sehingga perlu dilakukan isvestigasi terhadap anggaran pengadaan buku oleh dinas. “Kalau buku ini kurang etis untuk digunakan oleh kalangan pendidikan, kenapa kok bisa lolos dibeli menjadi sebuah kebutuhan moril. Hal ini bisa lolos tentunya ada permainan,” katanya.

Ia mengatakan dengan adanya kasus ini yang merupakan bukan delik aduan tetapi merupakan tindak pidana umum yang memang tidak perlu harus menunggu laporan yang masuk baru diusut oleh aparat penegak hukum. Karena hal ini merupakan suatu tugas aktif dari aparat penegak hukum pada saat melihat kasus seperti ini. “Penegak hukum kita kayaknya perlu kita bawakan pecut, agar mau bergerak memproses buku-buku yang mengandung muatan porno,” jelasnya.

Ditegaskan, kewenangan dan kebijakan dari pihak sekolah untuk membeli buku yang dananya bersumber dari dana BOS ini tetap harus ada persetujuan dari dikbud. Karena dana BOS ini berasal pusat tentunya ada mekanisme yang dilalui.” Nah sekarang kalau dikbud mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dana untuk membeli buku itu tidak mungkin,” katanya.

Baca Juga :  Peredaran Buku “Porno”, Dinas Dikbud Harus Bertanggungjawab

Persoalan buku ditarik dari sekolah karena tidak sesuai dengan etika dan dibatalkan untuk dibeli. Sementara sekolah sudah membayar untuk pembelian buku ini yang berasal dari BOS tentunya kasus ini ada katagori masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. “kalau sudah begini, seharusnya penegak hukum turun agar persoalan ini jelas,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan dasar (dikdas) muhir mengaku tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk membeli buku yang diperuntukkan untuk siswa, karena buku – buku dibeli berdasarkan keinginan sekolah namun menggunakan dana Bos yang dianggarkan pada triulan ke dua oleh masing-masing sekolah. “Anggaran buku ini sudah sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2018, yaitu 20 persen dari dana Bos yang diterima oleh sekolah,” katanya.

Baca Juga :  Siswa SMPN 1 Keruak Belajar Mulok di Luar Kelas

Dalam pembelian buku ini katanya, dinas pendidikan tidak mengetahui buku – buku apa saja yang diinginkan oleh sekolah. Namun. Karena semua sekolah menggunakan Kurikulum K13, sekolah kemudian membeli buku tematik yang memang sesuai dengan kurikulum yang ada.

“Dalam aturan itu, kalau sekolah sudah menganggarkan pembelian buku ditriulan kedua, sekolah tidak boleh menganggarkan lagi ditriulan ketiga, tetapi saya tidak tau berapa yang dianggarkan oleh masing – masing sekolah ini, yang tau hanya sekolah,”akunya.

Ia mengatakan, tugas dari dinas sendiri dalam pengadaan buku ini hanya bertugas mencairkan dana bos saja melalui manajer Bos, sebagai kontrol penggunaan anggaran. “Apakah buku – buku yang terdapat konten porno ini dianggarkan oleh masing – masing sekolah saya tidak tau, yang tau hanya manajer Bos, dan judul buku yang diinginkan oleh sekolah ini tidak terinci,” tegasnya.

Komentar Anda