Polisi Bekuk Terduga Pelaku TPPO ke Korsel

DIPERIKSA: Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Satreskrim Polresta Mataram menangkap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial HAI, 62 tahun, asal Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. “Pelaku ditangkap atas laporan korban,” sebut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (19/6).

Kasus tersebut, bermula dari korban Mardi Sri Anto alias Agung 37 tahun, asal Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat mendatangi rumah pelaku bulan Juni 2017 lalu bersama salah satu rekannya almarhum RAM. “Saat itu, korban menanyakan apakah benar pelaku bisa memberangkat orang ke luar negeri,” jelasnya.

Pelaku pun mengiyakan pertanyaan korban. Lalu pelaku menanyakan korban mau berangkat ke nagara mana, Korea Selatan (Korsel) atau Taiwan. “Korban ini menjawab Korsel,” katanya.

Baca Juga :  Puluhan Sapi Warga Lombok Tengah Terserang Virus

Setelah memilih negara tujuan, korban dimintai uang untuk biaya pemberangkatan sebesar Rp 30 juta. “Setelah mendengar itu, korban pulang bersama rekannya RAM,” bebernya.

Selang beberapa hari, korban kembali mendatangi pelaku bersama rekannya yang lain, bernama Rinate. “Tujuannya untuk melakukan pendaftaran pemberangkatan ke Korea,” ungkap dia.

Tidak berselang lama, korban kembali mendatangi rumah pelaku dengan rekannya lain, bernama Narsiah. “Kedatangannya ini untuk menyerahkan uang untuk proses pemberangkatan,” katanya.

Dalam kasus ini, tidak hanya Agung yang menjadi korban. Melainkan bersama dua rekannya yang lain. Yaitu Rinate dan Narsiah. “Mereka mengalami kerugian masing-masing Rp 30 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Regulasi KKP Sebabkan Kelangkaan Benih Bening Lobster

Pelaku dalam menjalankan aksinya sama, akan memberangkatkan korban dalam waktu dekat. Akan tetapi lima tahun lamanya korban tak kunjung diberangkatkan. “Korban juga diimingi gaji besar, Rp 15 juta perbulannya. Modusnya sama,” imbuhnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya Sabtu (17/6) sekitar pukul 16.15 WITA. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyetoran uang dari ketiga korban. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram,” cetusnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda