Regulasi KKP Sebabkan Kelangkaan Benih Bening Lobster

PANEN : Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PB KKP) TB. Haeru Rahayu saat kunjungan kerja di budidaya lobster Jerowaru,Lombok Timur. (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Muslim memastikan kelangkaan benih bening lobster (BBL) untuk kebutuhan budidaya bagi petani murni disebabkan karena tangkapan dari nelayan yang berkurang. Hal itu disebabkan adanya aturan yang membuat takut nelayan untuk menangkap BBL untuk budidaya.  Dengan demikian, kelangkaan BBL ini bukan karena adanya ekspor ilegal BBL oleh oknum.

“Tidak ada kelangkaan BBL untuk kebutuhan budidaya. Ketersediaan BBL untuk budidaya ini murni karena berkurangnya tangkapan nelayan untuk benih,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Muslim kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakan Muslim, ekspor ilegal BBL ini semakin sulit, karena jalur keluar terus diperketat. Karena ketika keluar dari pelabuhan ada karantina, Bea Cukai, belum lagi tim pengawas, begitu juga di darat, aparat keamanan tetap melakukan pemantauan.

Dijelaskan Muslim potensi para pemain lobster dalam menyelundupkan BBL terlalu kecil, apabila melihat resiko yang mereka dapat. Terlebih NTB sudah punya badan hukum yang menangani penyelundupan benih lobster, termasuk Polda NTB punya Satgas tersendiri. Begitu pula Lombok Timur selaku pusat penangkapan lobster punya Polres terkait penanganan penyelundupan BBL.

“Satgas telah melakukan upaya maksimal mengamati, mobilisasi, maupun proses lalu lintas babby lobster yang dikirim keluar daerah,” ujarnya.

Dikatakan Muslim, salah satu yang membuat rendahnya semangat dan geliat masyarakat penangkap BBL, yakni adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 tahun 2021 tentang penangkapan dan larangan ekspor benih lobster. Namun meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan benih bening lobster di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga :  Formasi PPPK 2023, NTB Dapat 12.948 Formasi

Dengan demikian, animo masyarakat penangkap BBL itu dipengaruhi karena ada faktor regulasi yang membatasi penjualan bebas dari hasil tangkapannya. Disisi lain ada ketakukan bagi mereka, karena tidak bisa mengetahui ukuran lobster yang harus ditangkap. Di atas 5 gram, misalnya baru bisa dijual bagaimana kalau yang ditangkap kecil ang 1 gram atau 2 gram.

Bahkan untuk menangkap lobster harus ada izin sebagai penangkap. Jadi masyarakat penangkap butuh waktu untuk melakukan penyesuaian  terhadap regulasi yang ada. Semangat penangkap ini menurun, karena bagaimana mereka menjual jika harus 5 gram ke atas.  Jadi disamping pengaruh regulasi yang ada, maka kedua karena faktor siklus musim yang menimbulkan animo masyarakat penangkap benih lobster juga berpengaruh.

Disamping itu juga karena dukungan perairan yang ada di NTB. Kondisi ekosistem kemungkinan sedang tidak bersahabat lagi bagi biota laut, terlebih saat ini sedang musim peralihan atau pancaroba, sehingga kondisi cuaca tidak stabil.

Faktor yang kedua adalah faktor teknis, karena biota ini sifatnya bukan menetap dalam rentang waktu tertentu. Ini biota migrasi jadi pada musim tertentu akan banyak dan pada musim seperti ini akan sedikit populasinya. Untuk itu disarankan sebaiknya KKP termasuk DKP NTB harusnya memiliki ritme atau kalender musim, untuk kemudian disosialisasikan agar dimiliki masyarakat penangkap benih lobster.

Baca Juga :  Diperlakukan Represif, Mahasiswa Minta Rektor Tanggung Jawab

Disisi lain terkait dengan harga BBL yang diklaim mahal oleh pembudidaya, Muslim mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab belum ada aturan terkait HET BBL di pasaran, sehingga harga BBL saat ini masih mengikuti harga pasar di lapangan.

“Disinilah perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian dan DKP. Jangankan persoalan baby lobster ketika lobster yang ukuran besar pun harganya tidak stabil,” ujarnya.

Dengan demikian disarankan bagaimana pelaku usaha khususnya masyarakat d ibawah Pemerintah Daerah membentuk koperasi yang nantinya bertindak sebagai offtaker atau penjamin, atau dari mereka untuk mereka. Sehingga tidak ada peluang bagi orang lain, termasuk saat mereka menjual hasil tangkapan maupun hasil budidayanya.

Karena potensi berkembang para pembudidaya dan penagkap lobster dinilai luar biasa. Misalnya di Lombok Timur oleh KKP dijadikan pilot projek nasional, yakni kampung lobster. Di KKP sendiri ada dana yang bisa diakses dengan bunga yang cukup rendah sekitar 3 % per tahun.

“Diharapkan penguatan kelembagaan yang lahir dan dibentuk oleh masyarakat itu dan difasilitasi oleh Pemerintah dapat menjadi kelompok yang kuat sekaligus menjadi offtaker dari potensi sekaligus permasalahan disitu,” harpanya. (cr-rat)

 

Komentar Anda