PKB akan Cek Aturan Rektor tak Boleh Jadi Pj Gubernur

Lalu Hadrian Irfani (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa PKB NTB sejauh ini tetap memberikan prioritas kepada Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir, untuk diajukan dan diusulkan untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTB.

“Sejauh ini tetap kita prioritaskan Prof Masnun Tahir,” tegas Hadrian kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (22/6).

Hal itu menanggapi adanya kabar yang menyebutkan bahwa aturan Rektor tidak boleh menjadi Pj Gubernur, atau pejabat fungsional tidak boleh menjadi Pj Gubernur. Dan hanya pejabat struktural saja yang diperbolehkan menjadi Pj Gubernur.

Terkait itu, Hadrian menyatakan pihaknya sejauh ini belum mengetahui dan melihat adanya aturan bahwa Rektor atau pejabat fungsional tidak diperkenankan menjadi Pj Gubernur. Karena itu, PKB NTB akan segera melakukan pengecekan apakah jabatan Rektor termasuk jabatan tinggi madya utama yang diperbolehkan menjadi Pj Gubernur.

Baca Juga :  Nasib Tenaga Kerja NTB Memprihatinkan

Pasalnya, pihaknya belum mengetahui aturan yang sebenarnya terkait Pj Gubernur tersebut. “Kami akan cek dulu aturannya seperti apa. Apakah jabatan Rektor diperbolehkan atau tidak menjadi Pj Gubernur,” terang Ketua Komisi V DPRD NTB ini.

Lebih lanjut disampaikan, dengan mengetahui dan melihat aturan yang sebenarnya seperti apa terkait persyaratan pengajuan Pj Gubernur. Maka pihaknya akan bisa melakukan telaah dan kajian terkait pengajuan calon Pj Gubernur.

Jika memang aturan benar-benar memperbolehkan Rektor jadi Pj Gubernur, maka PKB dipastikan tetap akan mengajukan Rektor UIN Prof. Masnun Tahir sebagai calon Pj Gubernur NTB. “Jika memenuhi syarat, Prof. Masnun Tahir tetap akan kami ajukan,” tegas Hadrian.

Sementara itu, Anggota DPRD NTB TGH Hazmi Hamzar mengatakan berdasarkan hasil bimbingan teknis (Bimtek) terkait Pj Gubernur yang diikuti oleh DPRD NTB di Jakarta dari tanggal 18 – 21 Juni lalu. Tidak ada persoalan dengan Rektor menjadi Pj Gubernur.

Baca Juga :  Mendagri Setujui Rehab Kantor Gubernur NTB

Hal itu dibuktikan dengan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan. “Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan adalah Rektor Uncen,” ungkap politisi PPP ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah mengungkapkan, Rektor tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur. Lantaran Rektor adalah jabatan fungsional, sedangkan yang dipersyaratkan adalah jabatan struktural. “Yang diiperbolehkan jabatan struktural. Sedangkan Rektor jabatan fungsional,” ucapnya.

Terkait kapan usulan Pj Gubernur NTB mulai dibahas di DPRD NTB. Dia mengatakan pihaknya sejauh ini masih menunggu Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait usulan Pj Gubernur. “Mudah-mudahan awal Juli surat Mendagri sudah terbit,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda