Pergantian Ketua DPRD KLU Diduga Terganjal Temuan BPK

Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – DPRD KLU telah melakukan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Nasrudin, Senin lalu (20/6). Nasrudin akan digantikan Artadi dari Fraksi Gerindra. Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur. Setelah paripurna, Sekretariat DPRD membuat surat pengantar PAW ke bupati Lombok Utara. Setelah surat pengantar PAW selesai, kemudian dikirimkan ke Pemprov NTB untuk persetujuan berupa SK Gubernur.

Di tengah proses yang berjalan ini, persoalan baru muncul. Calon ketua DPRD Lombok Utara, Artadi diterpa isu bahwa dirinya terganjal dengan temuan BPK Perwakilan NTB soal dana tranportasi yang belum dikembalikan. Di mana ia salah satu dari tiga ketua komisi yang  mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 297 juta di tahun 2021.

Dalam LHP BPK disebutkan bahwa  Sekretaris DPRD mengeluarkan SK bernomor 800 05/setwan/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Kendaraan Dinas roda 2 (Dua) dan Kendaraan Dinas roda 4 (Empat) di Lingkungan Sekretariat DPRD KLU Tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut diketahui terdapat tiga unit mobil jenis Pajero Sport yang peruntukannya untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Selain itu terdapat juga tiga unit mobil jenis Terios yang peruntukannya untuk kendaraan operasional Sekretariat DPRD. Namun diketahui bahwa untuk tiga unit Terios tersebut dikuasai/dibawa oleh tiga anggota DPRD selaku ketua komisi.

Baca Juga :  24 SD Terpilih Jadi Sekolah Penggerak

Padahal, seharusnya peruntukan mobil itu digunakan untuk operasional, jadi apabila ada kegiatan komisi mobil tersebut dapat dipinjam di Bagian Umum dan ketika kegiatan telah selesai mobil harus dikembalikan lagi. Sementara daftar penerimaan tunjangan transportasi anggota DPRD bahwa untuk pimpinan tidak menerima tunjangan transportasi karena untuk unsur  pimpinan telah diberikan mobil dinas beserta biaya BBM.

Namun untuk ketiga Ketua Komisi diketahui masih menerima tunjangan transportasi dengan besaran senilai Rp 8.250.000 per bulan atau senilai Rp 297 juta selama tahun 2021 (Rp 8.250.000 x tiga ketua komisi x 12 bulan) walaupun yang bersangkutan telah membawa kendaraan dinas. Selain itu, atas penggunaan tiga unit mobil oleh masing-masing Ketua Komisi tersebut juga melekat belanja BBM total senilai Rp 32.818.500  pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  Sisa Pembongkaran Bangunan Kembali Diratakan

Terkait hal ini, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto selaku Ketua DPC Gerindra Lombok Utara mengaku tidak ada persoalan dengan pergantian Ketua DPRD Lombok Utara.

“Teman-teman DPRD sudah melakukan semua proses. Mulai paripurna hingga bersurat ke bupati dan gubernur. Kita doakan saja prosesnya lancar,” ujarnya, Sabtu (25/6).

Terkait adanya temuan BPK yang menyeret calon ketua DPRD, menurut Danny itu bukanlah alasan untuk menggagalkannya sebagai ketua DPRD.

“Kalaupun ada informasi terkait temuan BPK dan lain-lain biarkanlah berjalan.

Kita kedepankan asas praduga tak bersalah,”tuturnya.

Pihaknya dalam hal ini kata Danny tetap akan   menjalankan keputusan DPP Gerindra sebab itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

“Kami dari Partai Gerindra hanya menjalankan arahan dari pimpinan,”tuturnya.

Sekretaris Dewan Lombok Utara, Kartady Haris juga menegaskan bahwa proses pergantian ketua DPRD tetap berjalan. Saat ini pihaknya menunggu SK dari Gubernur.

Setelah SK Gubernur keluar, selanjutnya pimpinan dewan akan menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

“Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada,” katanya. (der)

Komentar Anda