Penyelenggara Negara Wajib Serahkan LHKPN

H. Didi Sumardi
H. Didi Sumardi (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk anggota DPRD Kota Mataram.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi. Menurut politisi Golkar ini, pengisian dokumen LHKPN memang cukup rumit, sehingga kadang ini menjadi masalah bagi segelintir orang.”Meskipun rumit,  penyampaian LHKPN ini wajib harus disampaikan oleh penyelenggara negara,” kata Didi belum lama ini.

Baca Juga :  Sanksi Pencopotan Hanya Gertakan

Ia mengklaim dirinya kooperatif soal LHKPN. Didi mengaku setiap tahun menyerahkan LHKPN sebagaimana yang diminta KPK.

[postingan number=5 tag=”LHKPN”]

LHKPN diakui memang ada batasan waktu sampai pertengahan tahun dalam setiap tahun. Saat ini untuk tahun 2017 pihaknya belum menerima blangko pengisian LHKPN.” Kalau tidak menyampaikan ada sanksi moral dan politik yang didapat,” tegasnya.

LHKPN ini sebagai penanda penyelenggara yang baik. LHKPN dibutuhkan agar aparat hukum bisa mengetahui kondisi harta seorang pejabat.

Baca Juga :  Tagih LHKPN Dewan, Timsus Dibentuk

Terpisah, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Mataram Muhammad Iswan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dan ada perintah untuk men-download blangko LHKPN secara langsung. Pengambilan blangko sudah dilakukan dan sudah pula diberikan kepada semua anggota dewan.”Blangkonya sudah kami berikan kepada semua anggota dewan tetapi belum ada yang mengembalikan,” kata Iswan.

Untuk kepastian kapan akan dilakukan pengembalian, pihaknya belum bisa memastikannya.(ami)

Komentar Anda