Sanksi Pencopotan Hanya Gertakan

Rosiady Sayuti

MATARAM — Ancaman sanksi pencopotan atau dibebastugaskan dari jabatannya bagi pejabat  pemerintah provinsi (Pemprov) yang tidak patuh  dalam penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya gertakan saja.

Pasalnya, 202 pejabat yang tidak serahkan LHKPN tidak dicopot dari jabatannya. Mereka hanya diberikan sanksi berupa pembinaan saja. Padahal sebelumnya pemprov gembar-gembor mengancam tidak akan memberikan ampun dengan sanksi pencopotan atau dibebastugaskan dari jabatannya kepada pejabat yang tidak menyerahkan  menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan." Sudah kita berikan sanksi berupa pembinaan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Sayuti , di kantor Gubernur NTB, Rabu kemarin (12/10).

 Rosiady berdalih, bahwa pihaknya terlebih dahulu memberikan pembinaan kepada pejabat tersebut. Jika nantinya, lanjut Rosiady, pejabat itu masih tetap membandel, maka pihaknya akan langsung memberikan sanksi pemecatan. " Kita berikan kesempatan pejabat tersebut diajarkan pengisian LHKPN. Tapi kalau tetap membandel, baru kita berikan sanksi pemecatan atau dibebas tugaskan dari jabatannya," ucapnya.

Baca Juga :  Mayoritas Pejabat Belum Update LHKPN

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin yang dikonfirmasi  mengatakan hal serupa. Ia mengatakan,  persoalan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sudah diberikan sanksi berupa pembinaan. "Diberikan pembinaan lah dulu," ujarnya.

Para pejabat itu diberikan kesempatan untuk mempelajari tata cara pengisian LHKPN.Wagub menepis, pihaknya bersikap lunak. Padahal sebelumnya wagub pada bulan Maret lalu sudah memberikan deadline sampai akhir April. Deadline pertama tersebut dianggap angin lalu karena ratusan pejabat belum mengindahkannya. Namun Wagub masih berbaik hati dan memperpanjang deadline sampai tanggal 29 Juli. " Kalau nanti tetap membandel, baru tidak bisa kita tolerir lagi,'' tegasnya.

Untuk diketahui Kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian Tahun 2005 lalu keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga :  Hari Ini Batas Waktu Penyerahan LHKPN

Penyelenggara negara diharuskan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga diharuskan melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Di Provinsi NTB, sejak lama seluruh wajib lapor LHKPN diharuskan mengurusnya. Bahkan telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/4805/BKD-DIKLAT/2015, tertanggal 31 Desember 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKPN yang ditandatangani oleh Sekda H Muhammad Nur waktu itu. Dalam SE tersebut, penyerahan LHKPN wajib dilakukan paling lambat 2 bulan setelah dilantik, dimutasi, dibebaskan dari jabatan dan 2 tahun dalam jabatan yang sama sejak tanggal pelaporan sebelumnya.

Tidak ampuh hanya dengan SE, Wakil Gubernur H Muhammad Amin memberikan deadline sampai 2 kali. Apabila masih saja ada pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN maka akan dibebastugaskan. Toh juga masih saja banyak pejabat yang mengindahkannya. (yan)

Komentar Anda