Pengusiran Sahnan Dianggap Langgar HAM

SANGKEP : Warga Desa Sekotong Tengah menggelar sangkep di kantor Camat Sekotong dan memutuskan mengusir Sahnan dari kampungnya. (Fahmy/Radar Lombok )

GIRI MENANG –  Kuasa hukum keluarga Sahnan menyiapkan langkah hukum atas tindakan pengusiran Sahnan dari kampungnya berdasarkan hasil sangkep adat warga Desa Sekotong Tengah yang dilakukan di kantor Camat Sekotong Rabu lalu. Kuasa hukum keluarga Sahnan sudah menyiapkan langkah untuk  atas tindakan ketidakadilan ini.

Anggota tim hukum Sahnan, HM.Tohri Azhari mengatakan pihaknya mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh terkait dengan pengusiran Sahnan.” Kami akan melakukan upaya hukum yang akan kami tempuh atas tindakan pengusiran yang sudah dilakukan kepada saudara Sahnan, ” katanya saat dikonfirmasi  Kamis (3/8).

Pengusiran yang diklaim sebagai awik-awik desa dianggap terlalu dini, terlalu cepat dilakukan karena proses hukum masih berlangsung, sedangkan kliennya belum masuk tahapan persidangan, apalagi berstatus, tersangka, terdakwa atau terpidana, ” Ini terlalu pagi, ini terlalu dan terlalu prematur, ” tegasnya.

Proses kasus ini, masih dalam tahapan penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka,  sementara warga terlalu cepat mengambil keputusan, mengusir, dan mengeluarkan kliennya dari kampung. Tim kuasa hukum melihat pada saat pelaksanaan sangkep, tidak hanya masyarakat biasa yang tidak taat hukum, tetapi para pejabat daerah yang juga hadir pada saat acara tersebut juga dianggap tidak taat hukum, ” Ini juga menjadi perhatian kami, kami akan laporkan siapapun yang terlibat dan mengarahkan. Akan kami proses hukum baik proses hukum pidana maupun perdata, ” tegasnya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Sapi Anggota Dewan Lobar Dipertanyakan

Anggota tim hukum lainnya, Hariadi, sangat menyayangkan adanya tindakan pengusiran yang dilakukan terhadap kliennya, ” Ini sangat kami sayangkan adanya tindakan pengusiran yang dilakukan, ” katanya.

Di negara hukum, kata Hariadi, pengusiran ini tidak dibenarkan. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk tinggal, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang.” Kami dari tim kuasa saudara Sahnan akan menindaklanjuti masalah ini,” tutupnya.

Warga Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong menggelar sangkep (musyawarah adat) menyikapi permasalahan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Sahnan, seorang Bacaleg  PDIP. Sahnan diberi sanksi sosial. Ia dikeluarkan dari kampung tempat tinggalnya. Menurut warga, keputusan ini diambil berdasarkan hukum adat yang ada di desa itu. Keputusan itu dibacakan saat sangkep yang berlangsung di halaman kantor Camat Sekotong, Rabu (2/8). Sangkep dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan Pemda Lobar dan sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Sekotong. “Inti keputusannya bahwa saudara S itu kita keluarkan dari dusun dan Desa Sekotong Tengah secara permanen,” terang Kepala Desa Sekotong Tengah, Muhammad Burham, yang dikonfirmasi selepas acara di kantor desa.

Baca Juga :  Warga Sekotong Tengah Pertanyakan Kinerja Polisi Terkait Dugaan Pencabulan dan Persekusi

Burham menerangkan terdapat beberapa kategori yang diatur dalam awik-awik itu. Tindakan yang bersangkutan dianggap sudah sangat mencoreng nama desa atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anaknya. Karena sangat bertentangan dengan adat istiadat dan moralitas serta melanggar poin penting pada awik-awik desa yang sudah ada sejak tahun 1992 lamanya.  “Karena pengangakuan anaknya terkait perbuatan permasalahan pelecehan, sehingga masyarakat kami menjadi resah dan menerapkan awik-awik itu kepada saudara S,” ujarnya.

Tidak hanya S, warga juga mengusir anak laki-laki yang bersangkutan Inisial AW karena dinilai telah membolakbalikan fakta. Dimana belakangan AW yang sebelumnya menceritakan adiknya menjadi korban dugaan tindakan asusila ayahnya, mencabut kembali keterangan itu. “Itu juga kena dia awik-awik masuk dalam kategori gila bibir,” ucapnya.(ami)

Komentar Anda