Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap

INTEROGASI: Penyidik Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara saat menginterogasi pelaku IP di ruangan penyidik, Selasa (21/11) (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam beberapa hari belakangan ini.

Dari dua kasus tersebut ada dua pelaku yang diamankan. Pertama adalah kasus peredaran sabu-sabu. Pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial IP warga Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Pria berusia 23 tahun ini diamankan di pinggir jalan Dusun Dasan Bangket, Desa Bentek, Kecamatan Gangga karena ketahuan membawa narkoba 3,1 gram, Sabtu lalu (11/11). “Ia kita amankan saat hendak bertransaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, Selasa (21/11).

Mantan Kapolsek Selaparang ini menjelaskan bahwa saat pelaku diamankan didapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 klip sabu dengan bruto 3,19 gram, 1 sekop, 1 kepala bong, 1 tabung kaca, 1 pasta gigi, dan barang bukti lainnya. “Yang bersangkutan membawa barang dari Mataram untuk diedarkan tetapi segera kita tangkap sebelum barangnya diedarkan. Ini berkat informasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Usir Pengendara Vespa Ekstrem

Saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan kasus untuk memburu asal barang yang ada di Mataram.

Kemudian kasus kedua yakni peredaran ganja, MDMA dan hashish di Gili Trawangan. Pelaku yang diamankan yakni V warga Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang.

Pria 27 tahun yang berprofesi sebagai penyewa scooter ini diamankan pada Minggu (19/11). Saat diamankan pelaku kedapatan membawa ganja 4,54 gram, MDMA 5,4 gram, hashish 22,71 gram dan kokain 0,8 gram. “Pelaku membawa barang tersebut untuk diedarkan kepada wisatawan,” ujarnya.

Terkait asal barang yang didapat pelaku V ini, Sastrawan belum bersedia membeberkan karena pihaknya sedang memburunya. “Untuk yang ini belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerindra: Mutasi Guru dan Kepala Sekolah Asal-asalan

Terhadap dua pelaku yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Salah satu pelaku yaitu IP mengakui perbuatan. Ia membawa barang tersebut dari Mataram untuk dibawa ke rumah teman-temannya di wilayah Selelos. Pria yang kesehariannya bekerja menjadi karyawan restoran di Gili Air ini mengaku selain menjual ia juga mengonsumsi barang haram tersebut. “Kita rencana mau pakai bersama,” akunya. (der)

Komentar Anda