Pemprov Komitmen Tagih DBH PT AMNT 2022 dan 2023

H. Sahdan (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen menagih keuntungan bersih atau dana bagi hasil (DBH) dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk periode tahun 2022 dan 2023. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Sahdan.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penagihan kepada PT.AMNT sebagai perusahaan yang punya kewajiban untuk membayar (DBH),” tegas Sahdan, kemarin.

Untuk penagihan kewajiban kepada perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan khusus ini, Pemprov bahkan membentuk tim khusus yang terdiri dari Dinas ESDM, Bappenda, Biro Hukum dan BPKAD, serta Asisten III Setda NTB.

Mereka yang mengawal penagihan DBH PT AMNT sejak tahun lalu, hingga dana yang menjadi hak Pemda dicairkan. Dinas ESDM sendiri memiliki fungsi untuk mengkomunikasikan Pemprov dengan pihak PT AMNT. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan regulasi lainnya ditangani oleh Biro Hukum. Adapun masalah standar penagihan DBH dan semacamnya diserahkan kepada Bappenda.

Terbukti Pemprov NTB sudah berhasil memfasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari DBH. “Itu yang mengawal. Pergub kita (Pemprov, red) sudah. Perbub dan Perwal Kabupaten/Kota yang tidak mau repot. Sementara maunya tagih-tagih, tapi dia tidak mau menyelesaikan regulasinya. Kalau seandainya cepat dia menyiapkan regulasi, maka cepat dia (PT AMNT) bayar,” tegasnya.

Berapa besaran DBH tahun 2022 dan 2023 yang bakal diterima Pemprov NTB maupun Kabupaten/Kota dari PT AMNT? Sahdan mengaku tidak bisa mengestimasi nilai DBH tersebut, karena dia khawatir DBH yang bakal diberikan PT.AMNT malah meleset dari perkiraannya.

Baca Juga :  Gubernur Isyaratkan Zul Rohmi Jilid II, TGB Berikan Dukungan

“Saya tidak mau estimasi masalah uang. Soalnya begitu ada sekian-sekian (estimasi besaran DBH, red), ternyata meleset. Kalau meleset besar, mereka senang, tapi kalau melesetnya lebih kecil, marah sama kita,” ujarnya.

Yang pasti, penagihan DBH untuk 2022 dan 2023 kepada PT AMNT dapat dilakukan tahun ini. Sebelumnya Pemprov ujar Sahdan, ingin fokus pada penagihan DBH untuk Kabupaten/Kota. Terlebih suasana rapat saat penagihan DBH cukup alot dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Bisa tahun ini, cuma kemarin kan kita tidak enak. Sebelum clear pembagian Kabupaten/Kota, jangan pernah kita ngurus yang tahun 2022 di Provinsi,” bebernya.

Mantan Kepala Dinas PUPR NTB ini juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, bahwa meskipun penagihan DBH ini diwarnai sejumlah dinamika, tapi tetap ada cara yang efektif.

Dia bercerita awal mula penagihan DBH PT AMNT ini dimulai dengan rapat di DPRD NTB. Tapi karena tidak membuahkan hasil, Pemprov bersama Banggar DPRD NTB berkunjung ke Kememterian ESDM dan Kemenkeu untuk konsultasi masalah penagihan DBH. Lagi-lagi hanya isapan jempol, nihil hasil.

Tapi melalui penerapan ABS (Automatic Blocking System) telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutangnya kepada pemerintah. Sehingga ketika pemegah IUPK tidak mau menyelesaikan kewajibannya, maka wajib bayar bakal mengalami pemblokiran pelayanan sebelum melunasi utangnya. “Makanya ada caranya, dan tugas ESDM mengkomunikasikan semuanya. Mana yang kurang kita benahi,” ucap Sahdan.

Baca Juga :  32 Ribu Pekerja di Mataram Dapat Bantuan Subsidi Upah

Sementara itu, Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyanti mengatakan untuk penagihan DBH PT AMNT tahun 2022 dan 2023, pihaknya sudah meminta laporan keuangan kepada PT AMNT dan Kementerian ESDM. Hanya saja sampai saat ini Pemprov belum menerima secara resmi laporan tersebut, yang mana laporan keuangan inilah nanti yang menjadi dasar Pemprov dapat menentukan besaran DBH dari PT AMNT.

“Angka pastinya itupun nanti kita hitung. Ada kertas kerja yang kita buat bersama tim, lalu lanjut lagi akan dilakukan rekonsiliasi dengan mereka,” katanya.

Pemprov NTB sebenarnya mendapat bocoran angka laporan keuangan PT AMNT, tapi Pemprov ingin agar proses penagihan ini sesuai aturan yang ada. Seperti melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu, kemudian juga pemberitahuan penagihan dan lainnya.

“Kami mau beri nafas dulu kepada PT AMNT, sambil sama-sama menghitung. Tapi kalau DBH 2023 kami belum bisa tagih, karena mereka membuat laporan itu pertengahan tahun untuk laporan 2023. Tapi Insha Allah dalam waktu dekat kita mulai lagi untuk penagihan kewajiban tahun 2022,” tutupnya. (rat)

Komentar Anda