32 Ribu Pekerja di Mataram Dapat Bantuan Subsidi Upah

PEKERJA: Perusahaan yang terdaftar di Kota Mataram dan pekerjanya aktif kepesertaannya di BPJamsostek hingga Juni yang bisa mendapatkan BSU Rp 1 juta dari pemerintah pusat. (DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang berada di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 segera dicairkan. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bersama BPJamsostek akan mulai mencairkan bantuan subsidi upah tersebut mulai awal Agustus pekan depan. Di NTB, pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut, hanya pekerja yang tinggal di Kota Mataram menjadi tempat penerapan PPKM Darurat atau Level 4.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB bersama BPJamsostek Cabang NTB, di Kota Mataram terdapat 32 ribu pekerja yang berhak mendapatkan BSU dengan nilai Rp 1 juta untuk diberikan selama dua bulan, masing –masing Rp 500 ribu. Sebanyak 32 ribu pekerja terdata ini dari 167 perusahaan akan mendapatkan BSU.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menerangkan, pemberian BSU untuk daerah menerapkan PPKM Darurat atau Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri(Inmendagri). Penerima yang diberikan merupakan peserta aktif BPJamsostek sampai 30 Juni 2021sebagai penentuan yang berhak.

Baca Juga :  Ada Unsur Pungli, Organda Minta E-Tiket Penyeberangan Ditinjau Ulang

“Data itu yang sudah ada, untuk zona PPKM Inmendagri. NTB ini zona PPKM level 4 hanya Kota Mataram. Berdasarkan data sementara ini 32 ribu sedang dilakukan verfikasi lanjutan,” kata I Gede Putu Aryadi, Jumat (30/7).

Sementara ini data yang masih dilakukan verifikasi lanjutan, artinya bisa ada penambahan atau pengurangan penerima nantinya. Untuk proses penyaluran BSU melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), diantaranya ada BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

“Kalau tahun 2020 lalu itu perusahaan menggunakan rekening yang ada. Sekarang ini dirubah sistemnya, pusat langsung yang menentunkan. Dulu perusahaan tidak mau tahu, dia punya rekening di bank swasta tidak diuruskan,” terangnya.

Nantinya pemerintah pusat langsung mencairkan subsidi upah tersebut kepada bank-bank Himbara tersebut, sehingga pola pembayarannya akan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), di mana pekerja bisa langsung berhubungan dengan perbankan.

“Kita harapkan seluruh perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya, karena ini berkaitan dengan perlindungan. Kalau dia tidak terdaftar tidak mendapatkan subdisi upah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat menerangkan, BSU yang diberikan kepada pekerja itu menggunakan data BPJamsostek berdasarkan Inmendagri nomer 22 dan 23. Diatur tentang zona PPKM level 4 mengatur tentang 28 provinsi 167 kabupaten/kota. Jadi NTB yang masuk dalam Inmendagri itu hanya Kota Mataram.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Divonis 16 Bulan Penjara

“BSU yang diberikan sekarang ini hanya kepada pekerja yang terdaftar badan usahanya di lingkup Kota Mataram. Jumlah perusahaan 167 dengan perkiraan saat ini total pekerja 32 ribu,” sebutnya.

BSU ini merupakan salah satu program daripada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lanjutan dari program pemerintah selain BLT disalurkan. BSU ini lanjutan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 14 tentang BSU. Kemudian di 2021 ini dikeluarkan permenaker Nomor 16 perubahaan.

Sementara itu, bagi calon penerima BSU yang tidak penerima, yakni sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021. Pertama sektor perikanan, pertanian, perkebunan, kedua kesehatan dan pendidikan, ketiga pertambangan, keempat jasa keuangan dan investasi, kelima energi dan telekomunikasi.

“Hanya lima bidang sektor itu yang tidak mendapatkan BSU,” tandasnya. (dev)

Komentar Anda