Pemprov Belum Terima Rekomendasi KASN Soal Netralitas Fathul Gani

Muhammad Nasir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Bawaslu NTB telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk memberikan sanksi kepada Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov NTB, Fathul Gani, karena dinilai melakukan kegiatan politik praktis, yaitu mengkampanyekan pasangan Zul-Rohmi jilid II.

Terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir , ketika diminta komentarnya mengatakan, kalau sampai saat ini Pemprov NTB belum menerima surat rekomendasi dari KASN.

Mekanismenya, sambung Nasir, pihak Bawaslu menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KASN. Kemudian KASN yang akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur, agar mengambil tindakan, atau sanksi kepada yang bersangkutan.

Setelah itu, BKD yang berwenang mengeluarkan apa saja bentuk sanksi yang akan diberikan terhadap ASN yang melanggar peraturan netralitas Pemilu. “(Tapi sampai sekarang) belum ada dari KASN surat ke Gubernur. Itu kan baru dipanggil oleh Bawaslu. Hasil klarifikasi itu biasanya keluar rekomendasi dari KASN ke Gubernur. Tentunya kalau keluar, di kami (BKD) tempatnya yang akan memberikan rekomendasi sanksi apa. Tapi itu biasanya pelanggaran kode etik dan netralitas,” jelas Nasir.

Ketika disinggung apakah persoalan ini berpengaruh terhadap status Fathul Gani, yang saat ini juga menjadi salah satu calon Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur. Nasir sendiri tidak ingin ambil pusing. Karena menurutnya, pemerintah pusat tentu mengetahui betul bagaimana memberikan penilaian terhadap pejabat yang akan dicalonkan sebagai Pj Bupati. “Usulan itu semua orang pusat sudah tahu. Jika terganggu, jangan tunjuk dia. Karena ini akan menjadi salah satu penilaian dari pusat. Pelanggaran ini menjadi salah satu unsur (penilaian, red),” katanya.

Baca Juga :  2.370 Orang CJH Lansia Gagal Berangkat

Namun menurut Nasir, pelanggaran netralitas ASN bukan kali pertama ditemukan di NTB. Setiap Pemilu digelar, banyak ASN yang ditemukan melanggar netralitas. Padahal sudah diberikan surat edaran bahwa ASN tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan politik. Ada peraturan netralitas, dimana salah satu tim pengawasan netralitas adalah BKD.

Sebagai contoh, sebelumnya ada ASN dari dinas sosial yang dilaporkan melakukam kampanye politik. Dimana yang bersangkutan datang ke suatu tempat (kegiatan) menggunakan mobil dinas. “Tapi setelah diklarifikasi oleh Bawaslu dan Kepala Dinas Sosial, termasuk kepada yang bersangkutan. Ternyata mobil dinas itu adalah dari pusat yang akan diserahkan ke yayasan,” ujar Nasir.

Terpisah, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov NTB, Fathul Gani ketika dikonfirmasi, terkesan menghindari pertanyaan media. “Saya tidak mau bekomentar. Tidak ada temuan Bawaslu. Kita ikuti sajalah (prosesnya),” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Bawaslu NTB menilai Fathul Gani telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Surat rekomendasi ke KASN sudah kami sampaikan pada tanggal 18 Agustus lalu,” ujar Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi.

Sementara kalangan aktivis di Lotim, memberikan kritik pedas kepada Fathul Gani, yang dinilai telah melanggar netralitas ASN. Apalagi dia juga dicalonkan sebagai Pj Bupati Lotim. “Sikap Fathul Gani sebagai seorang ASN sangat tidak tepat. Tentunya ini menciderai proses demokrasi yang sekarang sedang dibangun pemerintah. Apalagi Negara sedang mempersiapkan perangkat Pemilu yang hebat, baik itu KPU maupun Bawaslu,” kata salah satu aktivis di Lotim, Ahmad Roji.

Baca Juga :  Kejati Telisik Penikmat Dana Kasus Tambang Pasir Besi

Dia berharap ini menjadi menjadi atensi pihak terkait, terutama Bawaslu dan juga KASN. Apalagi Fathul Gani juga salah satu calon Pj Bupati Lotim yang diusulkan. “Dengan sikap politiknya yang seperti itu, tentu akan semakin terbuka ke publik kalau yang bersangkutan berpotensi tidak netral kalau nantinya dipercaya menjadi Pj Bupati Lotim,” ujar Oji.

Pihaknya dengan tegas juga menyarankan Kemendagri, agar mempertimbangkan nama Fathul Gani sebagai Pj Bupati Lotim. “Karena bisa kita pastikan dia ini tidak akan netral kalau diangkat menjadi Pj,” tegas Oji.

Senada, Direktur Lembaga Transparansi (Lensa), H. Hafsan Hirwan menyatakan bahwa sebagai seorang ASN, apalagi salah satu calon Pj Bupati Lotim, tidak seharusnya dia melakukan kampanye apa yang menjadi pilihan pribadinya. “Yang bersangkutan memang punya hak pilih. Tapi dengan statusnya sebagai ASN, maka tidak boleh secara aktif menyampaikan dukungannya itu di hadapan publik,” tegas Hafsan.

Menurutnya, ASN kalau mau loyal ke atasan atau pimpinan itu ada tempatnya. “Seorang ASN itu tidak boleh menjadi perpanjangan tangan salah satu calon tertentu, meskipun itu adalah pimpinannya,” pungkas Hafsan. (rat/lie)

Komentar Anda