Kejati Telisik Penikmat Dana Kasus Tambang Pasir Besi

Nanang Ibrahim Soleh (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi hingga kini belum tuntas. Terbaru, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah menelisik siapa saja yang turut menikmati dana hasil penjualan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang dilakukan PT Anugerah  Mitra Graha (AMG).

“Nantilah. Aliran dananya ke siapa saja? Dari siapa, dan ke siapa-siapa? Nah itu nanti,” ujar Kepala Kejati (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh, kemarin.

Nanang juga memastikan kasus tersebut tidak berhenti sampai tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZA mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial AR, dan terakhir PSW selaku Direktur Utama PT AMG.

Menyinggung apakah Kejati akan melakukan pemeriksan khusus terhadap PSW, mengenai aliran dana tersebut? Nanang menyebut pihaknya menunggu tanggal mainnya saja. “Dia (PSW, red) kan mau buka, ya kita tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, pemegang saham PT AMG bukan hanya tersangka PSW dengan nilai 250 saham. Melainkan juga ada empat nama lainnya, masing-masing berinisial PS dengan nilai 1250 saham, JS senilai 500 saham, ES senilai 250 saham, dan terakhir YS dengan nilai saham 250 saham.

Perihal pemeriksaan terhadap pemegang saham lainnya itu, Nanang akan melakukan pemeriksaan ketika tersangka PSW telah membuka kemana saja aliran dana hasil perkembangan tersebut. “Nanti, tunggu dia (PSW) ngomong dulu. Kuncinya ada di dia,” sebutnya.

Baca Juga :  Bekas DPO Korupsi Dermaga Labuhan Haji Dituntut 6,5 Tahun

Para tersangka terseret dalam muara dugaan korupsi tersebut, dikarenakan PT AMG selaku perusahaan yang melakukan pengerukan belum mengantongi persetujuan dari Kementerian ESDM soal rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)-nya.

Dengan tidak adanya RKAB tahun 2021 itu, mengakibatkan tidak adanya hasil penjualan kekayaan alam Desa Pohgading tersebut, yang masuk ke kas negara. Melainkan hasil penjualan pasir besi itu diduga masuk ke kantong pribadi.

Belum lama ini, Basri Mulyadi selaku penasihat hukum tersangka PSW menuturkan, PSW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang hasil pertambangan tahun 2021-2022 sebesar Rp 4,6 miliar, dari anak buahnya RA, yang juga sebagai tersangka.

Sisi lain, Basri membantah kliennya menerima uang dari tersangka RA sebesar Rp 4,6 miliar, melainkan sebanyak Rp 3,6 miliar. Akan tetapi uang senilai Rp 4,6 itu merupakan hasil kalkulasi dari uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya dititipkan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yang diambil langsung oleh kliennya.

“Yang diterima sebenarnya Rp 3,9 miliar, tapi ditambah dengan pengembalian PNBP yang dititipkan di ESDM sebesar Rp 696 juta. Jadinya Rp 4,6 miliar,” kata Basri belum lama ini.

Sedangkan tersangka RA, saat usai menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik beberapa waktu lalu mengakui melakukan penambangan, hanya menjalankan perintah tersangka PSW, sebagai atasannya. Meskipun penambangan yang dilakukan belum mendapatkan restu dari Kementerian ESDM.

Sementara untuk tersangka ZA, melalui penasihat hukumnya, Umaiyah, beberapa waktu lalu mengakui kliennya terseret karena dalam berkas RKAB yang diajukan oleh PT AMG ke Kementerian ESDM ada tandatangan dari kliennya.

Baca Juga :  Penonton MotoGP dari Luar Negeri Diperkirakan Minim

Berkas yang belum memiliki legalitas dari kementerian itu diajukan dari Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM NTB. Surat yang sudah bertandatangan itu yang lalu diberikan oleh Kabid Minerba ESDM kepada PT AMG.

Surat yang hanya berbentuk rekomendasi itulah yang dijadikan dasar oleh PT AMG ke Syahbandar, untuk proses pengapalan atau mengangkut material pertambangan. Dengan begitu, Umaiyah menilai yang sepantasnya dijadikan sebagai tersangka bukan kliennya, melainkan seseorang yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kabid Minerba pada Dinas ESDM NTB. Pasalnya, kliennya hanya disodorkan berkas saja.

Sebagi bentuk perlawanan terhadap penetapan tersangka itu, tersangka melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Mengenai upaya hukum praperadilan yang ditempuh tersangka ZA, Kajati Nanang menegaskan tidak akan gentar terhadap itu. Karena pada prinsipnya penanganan perkara tersebut, sudah dilakukan secara profesional dan sesuai SOP. “Silahkan saja lakukan itu (praperadilan), kita tidak takut, nanti kita buktikan di persidangan,” tandasnya.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda