Pemkot Hanya Gertak Sambal

MATARAM – Masih ingat dengan janji Pemkot Mataram yang akan menindak para pemilik bangunan (Ruko) yang diketahui melanggar area publik? Ternyata itu hanya gertak sambal. Hingga saat ini ancaman tersebut tidak terealisasi. Sampai saat ini Pemkot belum juga berani menindak pemilik bangunan. Diantara bentuk pelanggaran adalah pengusaha memanfaatkan area parkir sebagai lokasi berbisnis.

Dinas Tata Kota masih memberi ampun bagi pelanggar dengan perjanjian tertulis dimana pemilik siap membongkar sendiri bangunan mereka.

Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi mengklaim penertiban sudah dilakukan, meski belum ada bangunan yang dibongkar. Karena saat petugas datang, pemilik meminta diberikan waktu membongkar sendiri bangunan mereka. Petugas pun mengiyakan dengan catatan pemilik menandatangani perjanjian yang mewajibkan mereka membongkar sendiri bangunan mereka sebelum dibongkar paksa petugas. “Sudah ada perjanjian tertulis mereka akan tertibkan sendiri,” ungkap Junaidi kepada Radar Lombok saat ditemui kemarin (19/8 ).

Baca Juga :  Pemkot Mataram Ingin Keluar Dari Zona Kuning Standar Pelayanan Publik

Tim gabungan yang dibentuk Pemkot diklaim sudah mulai beraksi di lapangan. Namun hasilnya belum ada yang bongkar. Pemkot masih lunak dengan memberikan kesempatan lagi kepada pemilik agar membongkar sendiri. “Perjanjiannya tergantung kesiapan dari pemilik tempat usaha,” paparnya.

Masalahnya, batas waktu perjanjian tidak ada. Waktu pembongkaran diserahkan ke pemilik, kapan saja mereka siap. Dari informasi yang diterima, permintaan pemilik macam-macam, mulai dari diberikan tenggat waktu beberapa hari hingga diberi waktu seminggu lebih.

Beberapa waktu lalu, alasan Pemkot belum juga melakukan penertiban adalah karena belum adanya alat berat. Setelah alat berata ada, dinas kini menegaskan bahwa yang dipilih adalah tindakan persuasif.” Pengunaan alat berat ini pilihan terakhir, kalau masih bertahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Janji Berdayakan Penemu Teknologi

Ia mengatakan bagiamanapun juga para pengusaha adalah warga Kota Mataram. Tindakan persuasif  harus dikedepankan dalam penertiban agar tidak menjadi masalah.

Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menegaskan, penertiban pelangggaran ruang publik ini harus segera dilakukan agar tidak semakin lama. Bahkan Wawali menyebutkan bulan ini penertiban harus sudah dilakukan.” Penertiban pelanggaran harus bulan ini," tegasnya.

Ada ratusan pelanggaran yang dilakukan berupa pemanfaatan ruang publik menjadi tempat berjualan. Pelanggaran ini ada di Jalan Airlangga, Jalan Pejanggik, Jalan Sriwijaya, Jalan Majapahit dan masih banyak lagi.(ami)

Komentar Anda