Pemkot Ajukan Izin Mutasi ke Kemendagri

Lalu Alwan Basri (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Disebut tidak bisa melakukan mutasi pejabat karena terganjal aturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemkot Mataram akan mengajukan izin persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi dan pengisian kekosongan jabatan. “Kita minta izin dari Kemendagri melalui gubernur.

Ini yang akan kita proses dan kita sudah berbicara dengan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi NTB. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Kepala BKPSDM karena ada form yang harus diisi,” ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Rabu (17/4).

Alwan menyebutkan, ada jabatan eselon II yang lowong yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Selain itu, beberapa jabatan eselon akan kosong karena pejabatnya pensiun.

Seperti jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Disdukcapil, Staf Ahli, Kepala BPBD. Selain itu, jabatan Camat Sekarbela belum dijabat oleh pejabat definitif. Untuk itu, Pemkot Mataram segera memproses dengan mengajukan izin persetujuan dari Kemendagri. “Kita akan minta izin, apalagi sekarang untuk Kepala Disdukcapil kan paling krusial dan prosesnya panjang harus dari kementerian panselnya.

Baca Juga :  Biaya Rp 1,6 Miliar, Fasilitas Wisata Gunung Sasak tak Terurus

Makanya Pak Wali sampaikan harus dari sekarang prosesnya. Paling tidak pertengahan April ini sudah mulai diproses sehingga 1 Juli sudah ada definitif penggantinya,” katanya.
Selain itu, untuk jabatan yang ditinggalkan pejabatnya pensiun. Pemkot Mataram berupaya merotasi pejabat untuk mengisi jabatan yang lowong. “Kita ada rotasi dulu misalnya nanti kalau BKD kosong. Di Disdukcapil bisa rotasi juga kalau kita mengusulkan dari eselon II. Tapi kalau pansel terbuka kan panjang nanti prosesnya dari KASN,” ungkapnya.

Proses izin mutasi saat ini tengah dipersiapkan namun bisa terganjal dengan aturan. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Sementara tanggal penetapan calon di Pilkada 2024 diumumkan 24 November mendatang. “Di sana kan ada tapinya di situ. Meminta izin Kemendagri, apalagi ini perangkat daerah yang strategis yang kosong-kosong ini,” terangnya.

Baca Juga :  Seleksi Pejabat di Pemkot Mataram : Ada yang Kecewa, Ada yang Ceria

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, Kota Mataram akan mengajukan izin ke Kemendagri. “Masih boleh, harus seizin Mendagri,” katanya.

Izin yang dipersiapkan melampirkan jabatan lengkap dan rancangan lengkap mutasi. “Jadi harus rinci itu jabatan mana saja. Nanti kalau keluar rekomendasi Kemendagri, tidak boleh keluar jabatan itu. Misalnya keluar si A untuk jabatan A ya harus disitu tidak boleh diputar-putar lagi. Untuk eselon II harus pansel. Pak Sekda instruksinya bulan ini sudah harus diajukan,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda