Pemda Tolak Keluarkan Izin di Lahan Eks SMPN 2 Gunung Sari

TOLAK : Pemkab Lombok Barat menang sengketa atas izin perumahan di lahan eks SMPN 2 Gunung Sari. Pemda sebelumnya digugat karena menolak mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan seluas 1 hektar tersebut. (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat menang sengketa atas izin perumahan di lahan eks SMPN 2 Gunung Sari. Pemda sebelumnya digugat karena menolak mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan seluas 1 hektar tersebut. Persoalan ini pun diadukan pihak pemilik lahan ke DPRD Lobar baru-baru ini.

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra  mengatakan terkait izin pembangunan di lahan eks SMPN 2 Gunung Sari, pemilik lahan menggugat Pemda ke PTUN. “Pernah dilakukan gugatan tentang itu (izin_red), tapi mereka kalah di PTUN,” jelas Dedi kemarin.

Izin yang dimaksud terkait tata ruang untuk pembangunan perumahan. Pemilik menggugat TKPRD Lombok Barat yang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izin pembangunan perumahan. Izin tidak dikeluarkan oleh Dinas PU sehingga itu yang digugat. “ Mereka melakukan gugatan atas penolakan perizinan itu ke PTUN, tapi nyatanya mereka kalah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebelas Petahana Siap Bertarung di Pilkades Serentak Lobar

Khusus soal sengketa lahan , Pemda masih bisa menggunakan upaya hukum terakhir yakni PK ke MA. Saat ini sedang dalam proses mengumpulkan bukti-bukti untuk upaya PK tersebut. Pihaknya masih menunggu bukti tersebut dari BPKAD.

Kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan Pemda pasti melakukan upaya PK. Dirinya membantah kalau dianggap tidak melaksanakan putusan MA. “Itu putusan MA, tapi tidak sampai disana upaya kita, masih ada upaya lain, karena kita punya alas hak,” tegasnya.

Pihaknya masih melakukan langkah persiapan upaya itu. Sebab menurutnya butuh proses persiapan dan mengumpulkan bukti-bukti.  Bukan berarti Pemkab tidak serius, karena belum melakukan upaya PK.

Sementara itu anggota DPRD Lobar H. Sardian mengatakan, pihak yang memenangkan sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari sudah datang hearing ke DPRD. Mereka menyampaikan upaya mengamankan lahan itu. Di satu sisi Pemda belum juga melakukan upaya PK, padahal waktunya sudah memasuki kadaluarsa. “Mereka sudah datang ke kita, tapi di satu sisi Pemda belum juga melakukan PK,” katanya.

Baca Juga :  Lembar Selatan Masuk 75 Besar ADWI

Dalam kondisi ini, Pemda perlu mengeluarkan aset itu dari neraca daerah, karena memang masih tercatat, sehingga selanjutnya lahan itu mau dibangun atau tidak lahan oleh pemiliknya. Sebab jangan sampai justru menghambat atau menahan pengelolaan lahan yang sudah dimenangkan penggugat pada tingkat MA tersebut. “Jangan sampai memunculkan masalah baru lagi, karena Pemda belum ada kepastian kapan akan mengajukan PK,” tegasnya. ( ami)

Komentar Anda