Sebelas Petahana Siap Bertarung di Pilkades Serentak Lobar

CAKADES: Penetapan calon Kades Desa Nyurlembang Kecamatan Narmada. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Penetapan calon Kades sudah dilakukan di 18 desa yang akan menggelar Pilkades serentak bulan ini. Dari jumlah yang ditetapkan, ada 11 orang yang merupakan petahana Kades.

Sekretaris Dinas PMD Lombok Barat Kesuma Supake menjelaskan, dari 18 desa yang akan menggelar Pilkades, ada dua desa yang belum menetapkan calon yakni Desa Dasan Griya Kecamatan Lingsar dan Desa Bengkel Kecamatan Labuapi.

Ada 11 calon yang merupakan petahana. Ada 8 Kades tidak maju lagi.”  11 calon Kades tidak maju kembali,” katanya Senin (1/5).

Adapun 11 Kades yang maju kembali yaitu Kades Batulayar, Meninting, Guntur Macan, Mekar Sari, Jatisela, Bengkel, Sekotong Timur, Labuan Tereng, Buwun Mas, Batu Putih dan Gili Gede. Sedangkan  Kades  yang tidak maju lagi yakni Kades Tempos, Dasan Geria, Kekait, Ombe Baru, Kuranji, Nyiur Lembang dan Sekotong Tengah.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Lobar Saiful Abubakar mengatakan, memang belum semua desa menetapkan calon. Beberapa desa yang yang terlambat melakukan penetapan calon memiliki lima orang bacalon. Sehingga panitia di tingkat desa membutuhkan waktu  tambahan hingga ke penetapan.” Ada dua desa yang belum melakukan penetapan,” katanya.

Baca Juga :  Andalalin Jalan ke Gili Mas Dimnta Direview Ulang

Bakal calon yang lebih dari lima harus melewati beberapa tahap penjaringan. Pertama, penilaian dengan sistem skorsing. Ada tiga indikator dalam penilaian ini. Yaitu kriteria umur, pendidikan dan pengalaman kerja.”Tiga indikator ini sudah ada skor masing-masing,” kata Saiful.

Jika dari hasil penilaian itu ada bakal calon dengan nilai sama, maka di antara mereka akan dilanjutkan dengan tes tulis oleh panitia tingkat kabupaten. Saiful mengaku, hasil nilai tes tulis itu bisa diketahui langsung balon Kades. “ Hasilnya diperlihatkan secara langsung,” katanya.

Saiful mengaku, ketidaksamaan tahapan tersebut tidak jadi persoalan. Sebab, bisa saja di tingkat panitia terjadi dinamika yang bisa menghambat kinerja panitia. “ Hanya ada tiga tahapan yang tidak berubah dan harus sama, yaitu masa tenang, kampanye, dan pencoblosan,” jelasnya.

Contoh dinamika yang dimaksud, seperti berkaitan dengan jumlah calon. Saiful mengatakan, ada beberapa desa yang ditemukan adanya upaya memunculkan kandidat lain dengan tujuan menjegal kandidat lainnya.” Merusak suara calon yang diunggulkan, itu ada yang terjadi Tetapi, hal tersebut sah-sah saja, selama tidak melanggar regulasi,” katanya lagi.

Baca Juga :  Lima Kapal Pesiar Singgah di Bulan Ini

Dalam hal pencalonan kepala desa, ada beberapa ketentuan yang diatur. Seperti bagi perangkat desa yang akan maju dalam kontestasi di tingkat desa itu, maka harus cuti atau mundur dari jabatannya. “ Ada dua opsi, kalau tidak mendapatkan cuti, maka wajib mundur,” imbuh Saiful.

Sedangkan bagi ketua dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), tidak ada keharusan cuti. Akan tetapi ketika sudah ditetapkan sebagai calon, maka secara otomatis telah diberhentikan dalam keanggotaan BPD. “ Diberhentikan oleh amanat konstitusi,” ungkapnya.

Pencoblosan dijadwal tanggal 24 Mei 2023 mendatang. Saiful meminta kepada semua pihak untuk menjaga kondusivitas di tengah-tengah masyarakat sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkades nanti. “ Demi terwujudnya Pilkades yang aman, lancar dan sukses,” harapnya.(ami)

Komentar Anda