Pembatalan PSU di Desa Bandok Tuai Polemik

illustrasi

SELONG – Pembatalan  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Bandok Kecamatan Wanasaba masih menjadi polemik. Hal tersebut tak lepas dari perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim. Dari dua TPS yang ditemukan adanya indikasi kecurangan Pemilu,  PSU hanya dilaksanakan di TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara, Sabtu (24/2) lalu.

Diketahui, Bawaslu Lotim telah memberikan saran perbaikan ke KPU terkait ditemukan adanya kecurangan  hasil Pemilu di TPS 02  Desa Bandok. Saran perbaikan itu dengan maksud  supaya dilaksanakan  PSU di desa tersebut. Namun KPU Lotim punya pandangan berbeda. Indikasi kecurangan Pemilu di Desa Bandok ini lebih mengarah ke ranah pidana sehingga tidak perlu PSU. KPU Lotim pun menyerahkan ke pihak Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu untuk memproses indikasi  tindak pidana tersebut.”Dalam PKPU  telah dibuka ruang, ketika ada prosedur yang salah  kemudian dilihat oleh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di saat itu juga diberikan saran perbaikan. Berkaitan dengan di Desa Bandok ini, PTPS kami telah memberikan saran perbaikan untuk dilakukan PSU,” kata Koordiv PP Data dan Informasi Bawaslu Lotim Jumaidi ketika dikonfirmasi kemarin.

Saran dan rekomendasi ini merupakan salah satu  bentuk kewajiban Bawaslu ketika ditemukan pelaksanaan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saran perbaikan berupa pelaksanaan PSU di Lando dan Bandok ini merupakan tindak lanjut terhadap apa yang menjadi temuan. Namun  KPU Lotim lah yang punya kewenangan penuh untuk melaksanakan PSU ini selalu pelaksana Pemilu.” Prosesnya kan berjenjang. Pertama dimulai dari PTPS yang memberikan saran perbaikan ke KPPS, saran itu dilanjutkan ke PPK baru ke KPU Lotim,” imbuhnya.

Di Bandok ini lanjut Jumaidi, ada dua keputusan KPU yang tidak dilaksanakan secara konsisten. Pertama di tanggal 21 Februari KPU Lotim setuju melaksanakan PSU di Desa Bandok. Namun selang satu hari kemudian, KPU Lotim membatalkan pelaksanaan PSU di Desa Bandok tanpa alasan yang jelas.” Yang jelas kalau kita di Bawaslu, ketika melihat peristiwa itu, maka kita menilai syarat untuk melaksanakan PSU di Desa Bandok ini telah terpenuhi. Sebab cara  untuk memperoleh suara dilakukan dengan cara tidak benar.  Hal itu disebabkan karena ada prosedur yang tidak benar. Dan itulah yang menjadi saran untuk dilaksanakan PSU di Desa Bandok,” terang Jumaidi.

Kalau KPU Lotim berdalih jika  PSU di Desa Bandok ini tidak dilaksanakan karena masuk ranah pidana  baginya itu berbeda. Meskipun ditemukan adanya indikasi ranah pidana maka tidak perlu PSU batal dilaksanakan. “ Yang jelas titik tekannya adalah ada prosesur salah  yang menyebabkan berdampak terhadap perolehan suara ke salah satu peserta Pemilu. Perolehan suara itu dilakukan dengan cara tidak benar sehingga harus dilakukan PSU,” tandasnya.

Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah mengatakan berkaitan dengan permintaan PSU di Bandok ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU NTB. Dari hasil koordinasi tersebut terang Uci, pelaksanaan PSU di Bandok tetap tidak bisa dilaksanakan karena mengacu berbagai ketentuan yang ada baik itu PKPU maupun surat edaran (SE) Bawaslu itu sendiri.” Mengacau pada pasal 80 di PKPU 25 tahun  2023 dan  SE Bawaslu RI nomor 21 tahun 2024,maka tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU di Desa Bandok,” tegas Uci.

Sebelumnya Uci mengatakan kasus di Lando dan Bandok ini  kategori kasusnya  berbeda.  Kasus di Desa Lando berkaitan dengan satu orang pemilih yang dua kali mencoblos. Mengacu pada pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023  maka telah mememuhi persyaratan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Hal tersebut  berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno yang telah digelar oleh KPU Lotim bersama dengan berbagai pihak terkait.” Sedangkan kasus di Desa Bandok ditemukan adanya salah seorang pemilih yang  menggunakan form C Pemberitahuan milik orang lain untuk menyalurkan hak suaranya. Sedangkan  orang tersebut tidak sedang di tempat atau informasinya di luar negeri,” beber Uci.

Sedangkan kasus yang terjadi di  Desa Bandok berdasarkan kajian KPU bahwa persoalan tersebut lebih mengarah ke perbuatan tindak pidana Pemilu  berdasarkan pasal 533 Undang Undang nomor  7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.  Proses penanganan kasus di Desa Bandok ini pun telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Bawaslu dalam hal ini Gakumdu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Kasus di  Bandok itu Bawaslu hanya memberikan saran perbaikan bukan rekomendasi, tapi di Lando  kita diberikan rekomendasi,” tandas Uci.(lie)

Komentar Anda