SELONG—Proses pendistribusian Parsel bantuan sandang pangan untuk 80 ribu warga miskin di Lotim, muncul permasalahan di tingkat desa. Itu terjadi, lantaran sejumlah warga yang menerina bantuan itu dipungut uang oleh sejumlah aparat desa. Dimana setiap warga di pungut sebesar Rp. 10 ribu.
Pungutan itu salah satunya dilakukan di Desa Kabar, Kecamatan Sakra. Bahkan Kepala Desa (Kades) Kabar, Sanusi tak menampik adanya pungutan uang yang dilakukan terhadap warga yang menerima bantuan parsel. Besaran uang yang dipungut yaitu Rp. 10 ribu. “Memang benar ada pungutan. Bukan di sini saja, tapi di semua desa,” jawabnya saat dihubungi Radar Lombok melalui telepon, Jum,at (30/12).
Dikatakan, pungutan itu dilakukan untuk membantu biaya trasportasi di kecamatan yang kurang. Uang tersebut dipakai untuk biaya operasional mengangkut parsel dari kabupaten ke kecamatan, dan dari kecamatan ke desa. Sebagian lagi dipakai untuk mengupah buruh yang mengangkut bantuan tersebut. Jika tidak ada uang, katanya bantuan tersebut akan ditahan. “Kalau endak ada biaya ditahan, makanya kita keluarkan biaya,” jelasnya.
Di Desa Kabar sendiri, jumlah warga yang menerima bantuan itu sebanyak 250 jiwa. Namun dari jumlah itu, diakui hanya sebagian saja yang mengeluarkan uang. Jumlah uang yang terkumpul dari pungutan itu sebesar Rp. 1, 2 juta. Uang itu pun kemudian diserahkan ke pihak kecamatan sebesar Rp. 500 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya angkut bantuan dari kecamatan ke desanya. Dan sebagian lagi untuk upah tenaga buruh sebanyak empat orang. “Bahkan sampai uang pribadi, saya keluarkan untuk diberikan ke warga yang tidak dapat,” jelasnya.
Secara pribadi, pungutan uang terhadap warga itu sama sekali bukan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Melainkan itu sepenuhnya untuk keperluan masyarakat. Dirinya siap mempertanggung jawabkan terkait pungutan itu. “Kalau seperti ini saya siap pertanggung jawabkan, sampai kemana pun. Karena bukan saya yang makan uang itu,” tandasnya.
Sementara Camat Sakra, Lalu Safrudin mengakui kalau pihaknya sama sekali tidak pernah meminta secara langsung ke desa untuk melakukan pungutan sepeserpun ke warga. Namun mereka hanya meminta bantuan seikhlasnya ke pihak desa, untuk ikut membantu menanggulangi biaya operasional di kecamatan yang tidak mencukupi.
“Kita minta desa untuk membantu mengeluarkan seiklasnya untuk biaya trasportasi. Karena ongkos kurang. Mereka tidak keberatan. Yang jelas kita tidak pernah meminta mereka melakukan pemunggutan,” tandasnya.
Terkait ini, Asisten II Setdakab Lotim selaku Plt Kabag Kesra, Nuso Pranoto sebelumnya mengatakan, adanya pungutan uang yang dilakukan terhadap para penerima bantuan ini sama sekali tidak dibenarakan. Meski jumlah uang yang dipungut tak seberapa, namun tetap tidak diperbolehkan. Jika ada yang melakukan seperti itu, hal tersebut dianggap sebagai Pungli. “Kalau ada yang melakukan pungutan, laporkan saja ke Saber Pungli. Karena itu termasuk Pungli,” tegasnya.
Selain pungutan uang, permasalahan lainnya juga terkait pemberian bantuan yang tidak seutuhnya diterima warga. Bahkan di beberapa desa, satu paket bantuan yang seharusnya diterima satu orang, nyatanya dibagi dua. Menurut Nuso hal ini juga sama sekali tidak dibenarkan.
Apapun alasan pihak desa, bantuan tidak diperbolehkan untuk bagi dua. Kecuali jika bantuan itu telah diterima, kemudian warga tersebut secara sukarela membaginya ke warga yang lain. “Meski apapun alasannya, bantuan itu tidak dibolehkan dibagi dua. Itu tetap salah, karena aturan dari kabupaten, satu paket bantuan diterima satu penerima,” tandasnya. (lie)