Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Dibekuk

CURAT : Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, bersama jajarannya saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku Curat di wilayah Senggigi kemarin. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Tim Opsnal Polsek Senggigi bersama tim Puma Polres Lobar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)  dengan modus pecahkan kaca mobil di wilayah Polsek Senggigi.

Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo menjelaskan, Curat tersebut terjadi pada Sabtu (31/10) lalu sekitar pukul 12.30 Wita, berlokasi di depan gerbang Perumahan Ayodya Palace Desa Meninting. Pelakunya dua orang. Tersangka utama adalah SF alias Bangkok dan DF yang merupakan warga Makasar Sulawesi Selatan. Adapun korbannya adalah Lalu Muhammad Muklis.”Kronologis kejadian, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memantau keberadaan mobil yang ditinggal oleh korban berbelanja di kios bunga depan perumahan Ayodya Palace. Selanjutnya salah satu tersangka, DF, mendatangi mobil tersebut dan memecah kaca bagian kanan mobil dengan mencongkel menggunakan obeng,” ungkap Kapolres keterangan resminya di Mapolsek Senggigi (26/11) kemarin.

Setelah kaca retak, pelaku kemudian memukul kaca sampai pecah dan mengambil barang berupa satu HP merk Samsung type J7, tas hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, dan lain-lain. Selanjutnya para pelaku meninggalkan TKP. Setelah melakukan pencurian, para pelaku kemudian membagi hasil uang hasil curian tersebut di kos-kosan Kampung Melayu Ampenan. “Setelah dua Minggu melakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya bisa ditangkap,” ungkapnya.

Tak hanya dua tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain yang diduga kuat sebagai penadah. Sementara satu orang lagi yang diduga sebagai tersangka utama bersama DF dan DF saat ini masih dalam pengejaran. “Pelaku tiga orang, dua orang tertangkap dan satu orang DPO. Sementara tiga orang lain dis ini penadah. Mereka ini adalah sindikat pelaku Curat antar pulau, asal Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, penangkapan yang dilakukan jajarannya menunjukkan komitmen menjaga Kamtibmas utamanya di daerah pariwisata Lobar. “Kita bergerak cepat memantau perkembangan situasi di Lobar agar aman dan terkendali. Mudahan situasi Kamtibmas ini bisa lebih kondusif dan lebih aman, sehingga masyarakat bisa berwisata dengan aman dan nyaman,” harapnya.

Sementara itu Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko menyampaikan bahwa kejadian yang menimpa korban setidaknya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lengah. “Masyarakat yang berkunjung agar lebih berhati-hati, jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil,” imbaunya.

Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 4e, 5e KUHP  dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk para pelaku penadahan yang merupakan warga Sengkol Lombok Tengah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(ami)

Komentar Anda