Pegawai Honorer Resmi Dihapus Tahun 2024

TENAGA HONORER : Pengangkatan tenaga honorer resmi dihapus oleh pemerintah pusat tahun 2024. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah resmi dihapus tahun 2024. Instansi di lingkungan juga dilarang untuk merekrut honorer baru. Keputusan tersebut berdasarkan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo 31 Oktober.

Undang-undang ini menyebut tenaga honorer harus ditata dan proses penataan dibatasi paling lambat sampai Desember 2024. Tentang Undang-undang terbaru ini, Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lengkap terkait dengan aturan terbaru ini. “Kita tunggu seperti apa mekanisme lebih lanjut,” ujarnya di Mataram, Kamis (9/11).

Keputusan ini menjadi riuh dan membuat gamang honorer di Kota Mataram. Mereka mengira akan diberhentikan sebagai honorer. Posisi honorer yang bekerja saat ini tetap aman. Karena Undang-undang terbaru yang dikeluarkan ini tentang seluruh instansi pemerintah sudah tidak boleh melakukan perekrutan honorer lagi. Kemudian seluruh daerah diminta melakukan penataan jumlah honorernya. Sedangkan Kota Mataram sudah menyelesaikan pendataan honorernya. “Kalau pendataan kita sudah. Kita punya 3.562 honorer atau sekarang namanya itu Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK). Itu data resmi kita,” katanya.

Baca Juga :  Anggaran Penataan Mataram Metro Rp 400 Juta

Dia mengingatkan tenaga honorer Kota Mataram tidak perlu risau. Mereka akan tetap bekerja seperti biasa. Peraturan terbaru ini untuk memastikan seluruh instansi pemerintah tidak boleh merekrut honorer baru. Sekda mengatakan, Pemkot Mataram sudah memulai untuk tidak menambah atau merekrut tenaga honorer. “Sejak kita terima SE Kemenpan yang lama sudah tidak merekrut honorer lagi. Makanya angkanya itu 3.562 jumlah TPK kita di Mataram,” ungkapnya.

Dalam pasal 65 undang-undang yang belum lama dikeluarkan pemerintah pusat ini menyebutkan, instansi dilarang merekrut pegawai non ASN baru atau dengan nama lainnya mengisi jabatan ASN. Pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai honorer baru akan dikenakan sanksi. “Tentunya kita patuh dengan ketentuan yang ada. Tapi kita memang sudah tidak merekrut honorer lagi,” terangnya.

Meski demikian, Kota Mataram mempertanyakan soal pergantian honorer yang sudah purna tugas dan lulus rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena kebutuhannya di sejumlah OPD sangat vital untuk membantu pelayanan ke masyarakat. “Nah, itu yang kita pertanyakan karena kita butuh pergantian sesuai dengan jurusan dan kebutuhan di OPD. Tidak ada penambahan tapi kita perlu mengganti yang misalnya lulus PPPK baik jalur khusus dan umum. Ada yang sangat dibutuhkan perangkat daerah dan itu kita butuh penggantian,” jelasnya.

Baca Juga :  Keuntungan Hotel Saat WSBK Terancam Minim

Untuk pergantian honorer yang lulus PPPK dan purna tugas ini, Kota Mataram sudah mengusulkan ke pemerintah pusat. Tetapi belum mendapat jawaban. “Karena kita tidak dapat jawaban. Makanya kita lakukan pergantian makannya TPK atau honorer kita masih di angka 3.562 orang itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Hj Baiq Asnayati mengatakan, untuk pendataan jumlah tenaga honorer sudah tuntas dilaksanakan. (gal)

Komentar Anda