Pedagang Eks Pelabuhan Ampenan yang Angkat Bendera Putih Dapat Bantuan

Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah mendatangi pedagang eks Pelabuhan Ampenan, Senin (2/8/2021). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kondisi ekonomi yang sulit karena pandemi yang dialami pedagang lapak di eks Pelabuhan Ampenan membuat Gubernur DR Zulkieflimansyah mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah, Dinas Koperasi dan Baznas NTB langsung menggelontorkan bantuan berupa sembako, modal usaha dan penundaan pembayaran cicilan bank 103 pedagang di sana.

“Mudah mudahan bisa membantu meringankan kesulitan para pedagang tapi juga tetap mematuhi kebijakan pemerintah selama pandemi agar selamat dari ancaman virus pandemi,” jelas Bang Zul di Ampenan, Senin (2/8/2021) melalui rilis Diskominfotik NTB.

Bantuan langsung yang diberikan kepada para pedagang yang sempat mengangkat bendera putih tanda menyerah itu antara lain berupa paket sembako dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari Baznas dan bantuan pinjaman qordoh hasanah melalui masjid sebesar Rp 3 juta per pedagang. Bank NTB Syariah melalui program Mawar Emas juga menyalurkan pinjaman syariah sebesar Rp 1 juta per pedagang dan Dinas Koperasi melalui bantuan UMKM memberikan bantuan Rp 1 juta per pedagang.

Baca Juga :  Gubernur NTB Akan Beri Bantuan 20.000 Paket Sembako untuk PKL

Sedangkan OJK berjanji akan melakukan mediasi ke bank yang memberikan pinjaman para pedagang.

Ketua Asosiasi Pedagang Lapak Pantai Ampenan, Indari mendapatkan bantuan pribadi uang tunai Rp 2,2 juta dari Gubernur karena lapak yang hancur dan hanyut karena banjir pasang air laut.

Usai pertemuan, pedagang langsung didata dokumen resmi seperti KTP, surat keterangan usaha dan data besaran pinjaman serta nama bank peminjam.

Baca Juga :  Kibarkan Bendera Putih, Pedagang Eks Pelabuhan Ampenan Menyerah

Indari mengaku sangat mensyukuri kehadiran Gubernur dan mengapresiasi respons cepat pemerintah. Namun demikian, ia meminta para pedagang tidak hanya menuntut hak tapi juga melaksanakan kewajiban mengembalikan bantuan pinjaman yang diberikan.

“Saya juga mengimbau para pedagang agar menaati awiq-awiq (aturan) antar pedagang dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak PPKM berlaku, para pedagang yang semula mulai berjualan dari pukul 17.00 sampai 22.00 WITA harus menutup lapak pukul 19.00 WITS. Kondisi ini dikatakannya membuat para pedagang menyerah karena jam buka yang singkat dan sepinya pembeli. (RL)

Komentar Anda