Over Alih Kredit FIFGROUP,  Debitur Nakal dengan Komplotannya Dipidana Penjara

Salah seorang debitur nakal FIFIGroup bersama komplotannya saat mengikuti persidangan di PN Mataram terkait over alih kredit kendaraan bermotor.

MATARAM – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mataram melaporkan salah satu customer-nya dan sejumlah orang yang terlibat dalam aktivitas tindak pidana over alih kredit. Tindakan tersebut terbukti merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dapat menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan over alih kredit.

Hal ini bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh terpidana dengan inisial MJ dan suaminya yang berinisial AS di FIFGROUP Cabang Mataram untuk kontrak kredit pembelian sepeda motor Honda tipe Scoopy dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan biaya angsuran sebesar Rp 830 ribu perbulannya.

Namun, pada pembayaran ke-8 terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh MJ. Merespon hal tersebut, FIFGROUP Cabang Mataram melakukan tindakan persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon hingga kunjungan, serta pemberian somasi kepada debitur tersebut. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, MJ sebagai debitur mengaku sudah tidak sanggup untuk membayarkan angsuran tersebut setiap bulannya, sehingga berniat mengalihkan kontrak kreditnya kepada pihak lain. Niat itu selanjutnya diceritakan oleh MJ dan suaminya kepada IA yang memfasilitasi dan memberikan arahan dalam melakukan over alih kredit, di mana IA mengarahkan MJ untuk mengalihkan objek jaminan fidusia kepada SH.

Selanjutnya, MJ dan suaminya, AS, melakukan pertemuan dengan SH hingga mencapai kesepakatan untuk proses over alih kredit dengan biaya yang dibayarkan oleh SH kepada MJ sebagai debitur FIFGROUP Cabang Mataram sebesar Rp5 juta. IA yang berperan sebagai fasilitator mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu dari SH dan imbalan dari MJ sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga :  Central Remedial Menjadi Pusat Edukasi dan Literasi Hukum Konsumen Pembiayaan

FIFGROUP Cabang Mataram selaku penerima jaminan fidusia tidak diberikan informasi apapun mengenai over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dengan sejumlah pihak terlibat tersebut. Selain itu, saat dilakukan penelusuran unit pada transaksi over alih kredit tersebut sudah dijual oleh SH, di mana melalui penyelidikan yang dilakukan SH mengaku unit telah dijual dengan harga sebesar Rp8 juta di Lombok Utara.

Hal ini menyebabkan FIFGROUP Cabang Mataram mengalami kerugian sebesar Rp33,6 juta dan melaporkan customer, serta pihak terlibat tersebut kepada Kepolisian untuk dilakukan proses penegakan hukum.

Melalui proses hukum yang dilakukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada MJ selama 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta, terhadap  AS dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan hukuman kepada IA selaku fasilitator atas segala tindakan over alih kredit tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp1 juta. Begitu juga dengan SH selaku penerima over alih kredit juga mendapatkan ganjaran hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  FIFGROUP Melatih Digital Marketing Perajin Anyaman Bambu Desa Loyok

Kepala FIFGROUP Cabang Mataram, Hendriyanto, mengimbau kepada seluruh customer, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Selain itu kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, di mana seluruh pihak yang terlibat didalam segala tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

“Saya berharap kepada seluruh customer FIFGROUP, khususnya pelanggan di FIFGROUP Cabang Mataram, untuk segera melapor kepada kami, apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami akan memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” tutur Hendriyanto.

Hendriyanto menjelaskan bahwa tindakan over alih kredit tidak hanya akan menjerat pemberi fidusia selaku pemilik kontrak, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalam prosesnya.

“Kami juga ingin menginformasikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya akan menjerat debitur selaku pemilik kontrak, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada agar tidak terlibat dalam proses over alih kredit,” kata Hendriyanto. (luk)

Komentar Anda