Oknum Polisi dan PNS Resmi Tersangka

Kombes Pol H Agus Sarjito (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Ditresnarkoba Polda NTB memastikan telah selesai melakukan pengembangan terhadap 7 orang pelaku yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

Draf pengembangan yang dilakukan, ada dua orang yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah oknum polisi, Bripka SW, dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Tengah berinisial ZR. “Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol H Agus Sarjito, saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Rabu kemarin (16/11).

Sedangkan lima orang yang ikut diamankan bersama dengan Bripka SW dan ZR tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya setelah dilakukan asessment akan mengikuti rehabilitasi pengguna narkotika. “Lima orang itu akan dilakukan rehabilitasi penyalahguna narkotika,” katanya.

Alasan lainnya kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam. Petugas tidak menemukan barang bukti sabu atas kelima orang ini. Dengan dasar itu, petugas memutuskan kelimanya akan mengikuti rehabilitasi penyelahguna narkotika. “Intinya hanya dua orang yang diteruskan ke tahap selanjutya, dan ditetapkan sebagai tersangka. Lima pelaku lainnya kita rehabilitasi, karena tidak ada barang buktinya,” ungkapnya.

Dikatakan, pada saat melakukan penangkapan. Informasi mengenai adanya sabu milik dari Bripka SW diproleh pada saat melakukan penangkapan terhadap ZR, warga Binter Tiwugalih, Praya, Lombok Tengah. “Kita taunya barang itu ada kan dari mereka yang ditangkap pertama kali. Setelah didalami, ternyata Itu milik dari Bripka SW dan oknum PNS itu,” katanya seraya memastikan, kalau kedua tersangka kini masih ditahan di Rutan Mapolda NTB.

Baca Juga :  Polisi Tak Gegabah Tetapkan Tersangka BOS SMKN 1 Narmada

Selanjutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam terhadap keduanya. Kepolisian menurutnya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul dari barang haram tersebut. “Asal barangnya masih kita gali terus. Ini masih kita kembangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap 7 orang pelaku yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu 2 November 2016. Pelaku masing-masing berinisial ZR, 35 tahun warga Bonter Tiwugalih, Praya, Lombok Tengah, HN, 26 tahun asal Praya, Loteng, AS, 29 tahun, Tiwubokah, Praya, Loteng, SW, 38 tahun, warga Jontlak, Praya Tengah, Loteng, RHS, 25 tahun, warga Leneng, Kecamatan Praya, Loteng, HR, 27 tahun, dan seorang perempuan berinisial SP, 31 tahun  warga Jontlak, Praya Tengah, Loteng.

Penangkapan ini berawal saat petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yaitu ZR, HN dan AS. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah milik ZR di Bonter, Tiwugalih, Praya, Loteng. Dari informasi yang dihimpun koran ini, ZR disebut-sebut berstatus sebagai PNS di Lombok Tengah.

Baca Juga :  Tersangka BBGRM Ajukan Penangguhan Penahanan

Di rumah milik ZR ini, petugas menemukan barang bukti antara lain 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah HP Samsung lipat warna putih, 3 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,06 gram, uang tunai sebesar Rp 620 ribu, 1 bungkus klip plastik transparan, 4 pipet yang ujungnya sudah berbentuk sendok dan  1 buah korek api.

Petugas lalu mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah milik SW, yang disebut-sebut seorang anggota polisi. Di rumah ini, petugas mengamankan 4 orang yaitu SW, RH, HR dan SP. Di tempat ini barang bukti yang didapatkan petugas cukup mencengangkan, antara lain 14 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 41, 12 gram, 6 butir inex warna biru dengan berat 20,04 gram, setemgah butir inex warna pink seberat 0,34 gram, 10 buah HP, 7 bungkus plastik transparan, 4 buah sumbu, 3 buah gunting, 1 buah timbangan, 2 buah pipet kaca, 1 buah flashdisk warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 100.350.000. (gal)

Komentar Anda