Tersangka BBGRM Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi Tersangka Korupsi

MATARAM–RD tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tahun 2014 di BPMD Kabupaten Bima  mengajukan penagguhan penahanan.

Kuasa hukum RD, Miftahurrahman mengatakan,  permohonan penangguhan penahanan ini diajukan ke Polda NTB beberapa waktu lalu. Permohonan  penangguhan penahanan ini kata dia disebutnya atas beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka adalah tulang punggung keluarga. Keluarga juga berjanji akan bersikap koperatif dengan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ” Intinya pengajuan penangguhan ini dengan alasan kemanusiaan,” katanya.

Selain itu, dalam penagguhan penahanan ini. Bertindak sebagai penjamin adalah pihak keluarga yaitu istri tersangka dan penasehat hukum. Meski demikian, ia mengaku belum ada jawaban dari penyidik Polda NTB atas penangguhan penahanan tersebut. ” Belum ada jawaban diterima atau ditolak dari Polda NTB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Kasi Dikbudpora KLU Jadi Tersangka

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Meski demikian, Miftah juga memastikan akan menerima apapun putusan atau jawaban dari Polda NTB atas upaya penangguhan penahanan ini. ” Itu kan kewenangan penyidik. Kalau ditolak kita akan mengikuti proses hukum yang ada,” jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa status penahanan kliennya saat ini adalah atas izin dari pengadilan. ” Sudah diperpanjang 30 hari kedepan atas izin dari pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonfirmasi mengatakan penangguhan penahanan itu adalah hak dari setiap tersangka. ” Silahkan saja diajukan. Nanti itu kewenangan dari penyidik dikabulkan atau tidaknya,” katanya.

Dalam kasus ini, RD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Hormati BPK, Tersangka Perusda Ditunda

Diketahui  kasus BBGRM tahun 2014 dengan anggaran Rp 729 juta. Dana tersebut dihabiskan untuk pengadaan 8.055 lembar baju. Pagu anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bima.

Tahun 2014 kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan masyarakat. Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, saat itu masyarakat juga melaporkan dugaan adanya CV fiktif.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Bima. Selama ditangani polres, polisi telah memeriksa dan memanggil sejumlah pejabat penting di BPMDes Kabupaten Bima. Serta beberapa staf Pokja UPL. Informasinya, baju tersebut dipesan di Bandung dengan dua kali pengiriman. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kerugian Negara dalam ksus ini sebesar Rp 230 juta.(gal)

Komentar Anda