Oknum Pedagang Buah Curi Kendaraan Pengangkut Sampah

DITANGKAP: Polsek Selaparang menangkap maling kendaraan roda tiga pengangkut sampah di dekat SPBU Karang Jangkong, Kota Mataram.(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang inisial AMP mendekam di penjara. Pria 36 tahun itu ditangkap Polsek Selaparang atas pencurian kendaraan roda tiga pengangkut sampah yang terparkir di pinggir jalan.

Kapolsek Selaparang IPDA Franto Akcheryan Matondang mengatakan, kendaraan itu sehari-hari digunakan seorang warga Dasan Agung insial RD (41) di wilayah setempat. Waktu kejadian 27 Desember 2023. Saat itu RD memarkirkan kendaraan itu di salah satu lahan milik warga di pinggir jalan. “Saat itu korban berada di rumahnya yang agak jauh dari tempatnya memarkirkan kendaraan itu,” katanya, Jumat (2/2).

RD mengetahui kendaraan pengangkut sampah yang biasanya ditunggangi hilang setelah menerima informasi dari seorang warga setempat. “Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Selaparang,” ucapnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, identitas pelaku diketahui. Aksi pencurian terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Saat penyelidikan lebih dalam, terungkap bahwa pelaku merupakan pedagang buah keliling. Pelaku bekerja di salah seorang yang tinggal di Dasan Agung juga.

“Dari keterangan bosnya pelaku, bahwa yang ada di CCTV itu ialah AMP yang sehari-harinya bekerja bersama dirinya. Pelaku biasanya mangkal di wilayah Pajang, Kota Mataram,” sebutnya.
Atas informasi yang didapatkan, pelaku ditangkap tidak jauh dari SPBU Karang Jangkong, Pajang, Kota Mataram pada 31 Januari 2023. “Saat tim sedang patroli, menemukan pelaku di bawah pohon dekat SPBU Karang Jangkong. Di bawah pohon itu juga pelaku menyembunyikan barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang ditemukan sudah dalam kondisi bak terbuka. Bak kendaraan itu rencananya akan dijual di tempat rongsokan wilayah Gerung, Lobar. “Akan dijual, uangnya nanti akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Selaparang guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. “Pelaku diancam pidana penjara selama 7 tahun,” katanya. (sid)

Komentar Anda