Nyanyian Dokter Langkir, Kejati Minta Petunjuk Kejagung

Sungarpin (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus melakukan tindak lanjut nyanyian Dokter Muzakir Langkir tersangka korupsi dana taktis BLUD pada RSUD Praya. “Kita sudah mintai klarifikasi terhadap eksternal dan internal,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Sungarpin, Minggu (11/9).

Dari hasil klarifikasi yang sudah didapatkan, sudah dilaporkan ke pusat, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung). “Itu sudah kami tindak lanjuti dan kami sudah melaporkan ke Kejagung,” sebutnya.

Klarifikasi yang dilaporkan oleh pihaknya ke Kejagung tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku di kejaksaan. Tujuannya melaporkan hasil klarifikasi ke Kejagung, lanjutnya, untuk meminta petunjuk. “Laporan kami terkait dengan apa yang sudah kami klarifikasi, baik itu dari internal maupun eksternal kami laporkan ke Kejagung. Kita mohon petunjuk,” jelasnya.

Namun dari hasil temuan klarifikasi yang dilakukan, Sungarpin tidak berkenan untuk membeberkannya dengan alasan kerahasiaan. “Sementara ini kami laporan ke Kejagung. Kalau laporan itu rahasia dong,” ungkapnya.

Bagi Sungarpin, nyanyian Dokter Langkir itu merupakan suatu yang tidak mendasar, nyanyian seseorang yang sudah terpojok dan tidak terarah. “Mungkin yang bersangkutan merasa terpojok sehingga gigit sana sini. Kalau memang bisa buktikan, mana buktinya. Peran tersangka ini juga saling lempar,” tegasnya.

Baca Juga :  Tinggal Kejar Perunggu

Yakinlah lanjutnya, jaksa menetapkan tersangka sudah sesuai dan tidak ada kekeliruan. Jika ada oknum jaksa yang telibat atau menikmati uang taktis BLUD RSUD Praya itu, tidak mungkin kasus tersebut berlanjut. Itu sama saja artinya jaksa membunuh diri sendiri. “Mana dia (jaksa, red) mau menyodorkan lehernya,” katanya.

Sebelumnya, Dokter Langkir dan dua anak buahnya bernama Adi Sasmita selaku PPK dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara  BLUD RSUD Praya ditetapkan tersangka dan ditahan belum lama ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Belakangan Dokter Langkir menyebut bahwa ada aliran dana taktis BLUD RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021 ke Bupati, Wakil Bupati dan oknum APH di Kejari Praya.

Baca Juga :  Dr Zul Akui Ada Pihak Ingin Zul-Rohmi Pecah Kongsi

Dalam nyayian Dokter Langkir, dana taktis itu mengalir ke kantor Kejari Loteng untuk merayakan hari Bhakti Adhyaksa 2022. Tidak hanya itu, Bupati dan Wabup serta beberapa kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng juga disebut menikmati dana itu.

Di kasus ini, muncul kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Ini dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp 890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda