Masih Ada Kampus Belum Lunasi Pengembalian Potongan Bidikmisi

Sahabudin ( ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman Perwakilan NTB masih melakukan monitoring kampus swasta yang masih belum melunasi pengembalian uang bidikmisi kepada mahasiswa berhak menerima.

“Saat ini, kami masih tetap monitoring kampus swasta yang belum menyelesaikan pengembalian dana bidikmisi kepada mahasiswanya,” kata Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Sahabudin, kemarin.

Dikatakan Sahabudin, monitoring yang dilakukan ini untuk mengklarifikasi data terkait proses beberapa PTS yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang bidikmisi yang sebelumnya tidak dbayarkan kepada mahasiswa.

Untuk diketahui, pihaknya telah memproses 6 PTS untuk mengembalikan dana bidikmisi maupun PIP di NTB. Sejumlah kampus swasta telah mengembalikan dana bantuan Bidikmisi kepada mahasiswa yang berhak mendapatkan dan sebagian lagi, masih ada kampus yang belum menyelasaikan pengembalian dana bidikmisi tersebut.

Baca Juga :  Jalur Prestasi Dipangkas Jadi 20 persen

Dijelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) bagi mahasiswa yang mendapatkan bidikmisi maupun PIP kuliah tidak boleh dipotong dengan alasan apapun oleh kampus. Namun beberapa kampus memotong beasiswa bidikmisi, dengan dalih khusus untuk jaminan hidup mahasiswa yang mendapatkan bidikmisi maupun PIP Kuliah. Dari temuan Ombudsman NTB, terungkap jika uang beasiswa bidikmisi yang diterima oleh mahasiswa, ada yang ditahan buku tabungannya oleh pihak kampus dengan dalih sebagai biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4,2 juta per orang dari semester pertama hingga akhir.

‘’Dalam aturan tidak boleh itu. Sebab UKT sudah dibayar langsung oleh pusat ke masing-masing PTS, selain biaya hidup mahasiswa Rp 4,2 juta tersebut,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pasutri Dosen UIN Mataram akan Dikukuhkan Bersamaan Jadi Profesor

Sahabudin menambahkan bahwa sekitar 400 mahasiswa terdampak gempa yang mengajukan permohonan penerimaan jalur beasiswa tersebut. Tetapi, hanya 150 mahasiswa yang menerima manfaat itu. Dari 150 mahasiswa yang ditahan pencairan hak beasiswanya selama 7 semester, artinya kurang lebih ada sekitar Rp 4,4 Miliar yang disandera oleh kampus sejak tahun 2018. Kemudian yang menjadi alasan kampus memegang dana Bidikmisi 150 mahasiswa tersebut adalah untuk mensubsidi UKT dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa terdampak gempa yang tidak terima beasiswa.

“Kami tetap akan mengawal kampus yang belum menyelesaikan pengembalian dana bidikmisi kepada mahasiswanya,”  kata Sahabudin. (adi)

Komentar Anda