Jalur Prestasi Dipangkas Jadi 20 persen

PERSIAPAN : Tahun ini Dinas pendidikan Kota Mataram melakukan perubahan kuota untuk beberapa jalur PPDB. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Untuk melakukan pemerataan siswa di semua sekolah serta menghindari kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan Kota Mataram melakukan perubahan dan kuota dalam penerimaan tahun ajaran baru. Salah satunya soal kuota jalur prestasi yang dipangkas menjadi 20 persen yang semula 30 persen tahun 2022 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan, untuk mematangkan persiapan pelaksaan PPPDB secara online sudah dimatangkan. Dengan menjalin kerja sama dengan telkom untuk PPDB secara online. Yang berubah Jalur prestasi yang dulu 30 persen, sekarang kita pangkas menjadi 20 persen, kataya kepada Radar Lombok, Kamis (25/5).

Untuk jadwal tingkat SMP yang sudah disepakati bersama 24 sekolah untuk jalur apermasi dan prestasi 26-28 juli, untuk SMP sistem zonasi. Sesuai dengan ketetapan baru, untuk jalur PPDB yang ditetapkan yakni zonasi 60 persen, apermasi 15 persen, prestasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Untuk sekolah yang berdekatan sudah diperketat. Nantinya, para orang tua tidak bisa memilik lebih dari tiga sekolah. Zonasi akan diperketat dengan bukti fisik dari kartu keluarga (KK) masing-masing orang tua. Ketika memilih sekolah satu, makan akan dikunci. Saat ditetapkan sistem orang tua tidak bisa lagi mengotak-atik kemana anaknya harus mendaftar. Kita tetapkan sesuai zonasi masing-masing, ujarnya.

Baca Juga :  Siap-siap, Pendaftaran Beasiswa Kemendikbud 2022 Segera Dibuka

Untuk prestasi, kata Yusuf, untuk 20 persen tersebut sekolah harus betul-betul seleksi secara keta, 10 persen akademik, 5 persen predikat, 5 persen hafal Alquran. Kita persempit untuk penyetaran prestasi siswa, sehingga tidak menumpuk di satu sekolah. Ini salah satu langkah pemertaan siswa prestasi, jadi tidak menumpuk di satu sekolah, tegasnya.
Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, selama ini masih tetap berjalan aman. Sekolah masing-masing menetapkan kuota sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel). Untuk Anak-anak TK yang masuk ke SD, kita minta jangan dipersulit. Yang jelas usia 6,5 tahun sudah bisa diakomodir. Guru juga harus tetap memberikan bimbing ke anak sampai kelas II, untuk bisa membaca. Negeri dan swasta, sekolah dilarang menerapkan aturan harus baca tulis bisa masuk, jelasnya.

Baca Juga :  Dua Bulan Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah Lotim Dibayar

Sesuai dengan edaran dari kementerian, semua sekolah sudah diberikan arahan. Dan syarat-syarat yang harus dipenuhi para orang tua untuk mendaftarkan anak ke jejang SD, seperti akta kelahiran asli, KK, KTP orang tua. Semua sekolah tingkat SD di Kota Mataram sudah diminta untuk gencar sosialisasi ke lingkungan sekitar. Sehingga tidak ada lagi sekolah yang kelebihan siswa maupun kekurangan siswa. Kita minta semua kasek aktif, singkatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD kota Mataram Hj Zaitun mengatakan, untuk pemerataan siswa di sekolah pinggiran dan tengah Kota Mataram terus ditekankan. Komisi IV sudah melakukan dialog langsung bersama Dinas Pendidikan terkait dengan PPDB tahun ini. Jangan sampai ada anak yang tidak bisa masuk ke sekolah, semua harus diakomodir sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan, katanya. (dir)

Komentar Anda