Mantan Pilot Lion Air Divonis 2 Tahun Penjara

ILustrasi Penjara
ILustrasi

PRAYA — Rauhul Sharma Yogendra Kumar Sharma (30 tahun) mantan  pilot  Lion Air  berkewarganegaraan India  divonis 2 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya Rabu kemarin (15/11). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah   melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa membawa narkotika jenis hashish seberat 5,005 gram saat akan menerbangkan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Jakarta dengan nomor penerbangan JT 657.

Baca Juga :  Mesiat, Kawanan Rampok Bersimbah Darah

Adapun yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap dapat membahayakan dunia penerbangan serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas dan memerangi narkoba.

Vonis 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni   3 tahun penjara. JPU Aga Wigana mengatakan vonis hakim 2 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun pihaknya menerima putusan majelis hakim dan  tidak akan mengajukan banding. ” Dengan putusan itu maka kami tidak banding, karena kami merasa bahwa hukuman tersebut sudah sangat cukup bagi perbuatan terdakwa.  Apalagi pelaku juga merupakan warga luar negara. Namun untuk penahanan terdakwa maka akan tetap dilakukan di Rutan Praya,”ungkapnya.

Atas putusan tersebut terdakwa juga menerima putusan itu. Dia memilih tidak banding.  “Terdakwa juga menerima putusan dari majelis hakim,”tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Kades Tete Batu Selatan akan Ditahan

Rauhul Sharma ditangkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB melakukan tes urine mendadak untuk pegawai maskapai di BIL Rabu (21/6).  Dari tes urine itu, Rauhul  positif mengkonsumsi narkoba. Petugas lalu melakukan penggeledahan. Petugas menemukan  petugas menemukan barang bukti  berupa satu buah plastik bening berisikan ganja sintetis jenis hashish seberat  5,0050 gram di kotak kaleng kecil di dalam tasnya. Atas aksi yang dilakukannya, Rauhul langsung dibawa ke BNN pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(cr-met)

Komentar Anda