Makan Bakso di Loteng Ditariki Pajak 10 Persen

H Lalu Pathul Bahri (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPemkab Lombok Tengah terus memaksimalkan berbagai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sumber. Salah satunya dari pajak warung bakso yang banyak berkembang pesat di daerah itu.

Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri menyatakan, pajak 10 persen yang dibayarkan warung bakso ini sebenarnya dari penjualan yang dibayar konsumen. Yang perlu diketahui sebenarnya bukan penjual bakso yang membayar pajak melainkan pembeli. Dalam menentukan besaran pajak yang dikeluarkan juga oleh pemerintah sudah melakukan uji petik. “Untuk masalah pajak warung bakso ini kami memahami berapa yang didapatkan setiap hari (oleh penjual bakso, red) karena memang sudah ada uji petik. Yang mengeluarkan pajak itu adalah bukan pedagang bakso, tapi masyarakat yang datang membeli bakso itulah yang membayar pajak,” ungkap H Lalu Pathul Bahri, Kamis (24/8).

Baca Juga :  Nuruddin Tewas Usai Terjatuh di Tempat Wudhu Masjid Agung Praya

Pathul mencontohkan, ketika ada salah seorang datang membeli bakso satu mangkok dan membayar Rp 15.000, maka ada Rp 1500 atau 10 persen ditaruhkan dari pembeli untuk pembayaran pajak yang masuk ke daerah. “Yang perlu ditegaskan bahwa yang bayar pajak bukan pedagang bakso tapi masyarakat yang berbelanja,” tegasnya.

Pathul mengaku jumlah pedagang bakso di Lombok Tengah memang cukup banyak, tapi pihaknya tidak menyebutkan secara detail jumlah dari penjual bakso dan sebarannya dimana saja. Namun pihaknya mengaku bahwa upaya ini dilakukan tidak lain untuk meningkatkan PAD dan nantinya semata-mata untuk masyarakat juga. “Masing-masing titik jumlah pembayaran pajaknya berbeda-beda, karena masing-masing tentu jumlah orang yang membeli bakso juga berbeda-beda. Maka itulah pentingnya dilakukan uji petik dan data- datanya sudah ada. Kalaupun jumlah pembayaran pajaknya mencapai jutaan, maka tentu jumlah pembeli juga banyak,” terangnya.

Baca Juga :  Plt Kadispar Loteng dan Ketua Pokdarwis Diduga Langgar Tipilu

Diakui, bukan hanya penjual bakso tapi berbagai potensi PAD dari berbagai sumber juga masih terus dimaksimalkan. Bahkan saat ini juga masih dilakukan uji petik kaitan dengan beberapa hotel dan restoran. “Yang jelas pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak ada niatan untuk mencekik masyarkat, bahkan setelah kita diskusikan nominal yang dibayarkan ini dikurangi,” terangnya.

Di satu sisi, pemerintah juga tentu tidak akan pernah sembarangan menarik pedagang bakso dan jenis usaha lainnya. Namun tentu sudah melakukan berbagai hal salah satunya dengan melakukan uji petik ini. “Yang jelas ini sudah berjalan dan yang perlu kita terus edukasi adalah yang membayar pajak ini adalah masyarakat yang membeli bakso. Kalau ada pedagang bakso yang menolak maka mari kita diskusi,” jelasnya. (met)

Komentar Anda